Sukses

Richard Lee Tunjukkan Bukti soal Skincare yang Dipromosikan Kartika Putri Tak Miliki Izin BPOM

Richard Lee mengunggah bukti-bukti soal skincare yang dipromosikan Kartika Putri.

Liputan6.com, Jakarta Usai ditetapkan menjadi tersangka, dokter yang juga seorang Youtuber dr. Richard Lee, buka suara. Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.

Melalui unggahannya, dokter kecantikan itu mengomentari pemberitaan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Richard Lee mengungkap pemberitaan bahwa skincare yang dipromosikan oleh Kartika Putri telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah tidak benar. Richard Lee berkukuh bahwa produk tersebut tidak memiliki izin BPOM.

Melalui unggahan video, Richard membuktikan bahwa pernyataannya tak sekadar isapan jempol belaka. Sambil memegang dan memutar-mutar produk skincare tersebut, Richard balik bertanya apakah produk tersebut benar-benar ada izin BPOM-nya.

"Maaf saya baru menjawab berita ini sekarang.. diberitakan bahwa skincare yang dipromosikan kartika sdh berbpom, dan yg sy review itu tahun 2019," tulis Richard Lee di Instagram @dr.richardlee_official seperti dilihat Liputan6.com.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Video Bukti

Dalam unggahan yang sama, pada slide berikutnya, Richard menunjukkan video di mana dirinya tengah memegang produk skincare yang diributkan tersebut.

"Mari kita hindari debat dan nilai sendiri. Coba cari no bpom nya ada di mana??" kata Richard Lee balik bertanya.

Dia pun turut memberikan penjelasan bahwa untuk sebuah racikan bukan dikategorikan produk BPOM. Selain itu untuk sebuah produk kosmetik, tidak berupa racikan.

"Racikan harus melalui konsultasi dokter, dibuat oleh apoteker, dan dikeluarkan oleh apotek, serta tidak boleh dipromosikan apalagi pake artis," pungkasnya.

"Racikan tidak boleh distok, artinya dibuat sesuai kebutuhan pasien.. Racikan tdk boleh di-reseller-kan," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Review

Richard Lee mengaku bahwa dirinya sudah me-review produk tersebut sebanyak tiga kali. Pertama pada 1 November 2019 dengan kemasan lama, kedua pada 1 Februari 2020 dan yang terakhir pada 1 Agustus 2020, yaitu produk yang sama seperti yang dipromosikan oleh Kartika Putri.

"Saya juga sudah melaporkan temuan saya ke penyidik dan BPOM pada bulan Mei 2020. Serta diaminkan BPOM bahwa produk tsb abal2. Cuma kelanjutannya: ya gitu deh," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Bicara

Bagi Richard Lee, dirinya tidak ingin memojokkan siapa pun juga. Namun dirinya berbicara sebagai seorang dokter.

"Karena sejak berita tersebut beredar banyak yg bertanya, maka sy hanya menjelaskan saja. Demikian penjelasan saya tanpa ada maksud memojokkan pihak manapun," tulis Richard Lee.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.