Sukses

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID Pikir-pikir Soal Banding

Jerinx SID minta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terkait vonis 1 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx SID dengan hukuman 1 tahun penjara, terkait kasus pengancaman Adam Deni, Kamis (24/2/2022). Tak hanya itu, pemilk nama asli I Gede Aryastina juga didenda Rp 25 juta subsider kurungan penjara.

Suami Nora Alexandra terbukti secara sah dan bersalah melakukan pengancaman, serta tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Terkait vonis tersebut Jerinx SID melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso meminta waktu untuk  pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Kami mau sampaikan bahwa kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx SID di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memberatkan

Hal yang memberatkan majelis hakim lantaran Jerinx SID adalah residivis yang sebelumnya pernah di penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sementara itu bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada pelapor, menjadi hal yang meringankan Jerinx.

"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

3 dari 4 halaman

Lebih Ringan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jerinx SID dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

4 dari 4 halaman

Siap Mental

Sementara itu, Jerinx SID mengaku siap mental menghadapi hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. Kendati demikian ia dan kuasa hukumnya akan mendiskusikan lagi masalah banding atau tidak terkait vonis tersebut.

"Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ujar Jerinx

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.