Olivia Nathania Positif Covid-19, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Penerimaan CPNS Ditunda

SIdang kasus dugaan penepuan berkedok penerimaan PNS ditunda karena Olivia Nathania positif Covid-19.

Diterbitkan 17 Februari 2022, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS dengan terdakwa Olivia Nathania yang seharusnya digelar hari ini,  Kamis (17/2/2022). Penundaan dilakukan lantaran putri penyanyi lawas Nia Daniaty positif terpapar Covid-19.

Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina. Bahwa Olivia terpapar Covid-19 saat berada di dalam penjara.

"Olivia positif Covid-19," kata Susanti saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sidang Ditunda

Sidang hari ini yang seharusnya beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), baru akan digelar pekan depan. Hal itu masih menunggu kabar bila Olivia Nathania sudah dinyatakan negatif Covid-19.

"Sidang Olivia Nathania hari ini ditunda kamis depan tanggal 24 Februari 2022," katanya lagi.

Minta Doa

Untuk kesembuhan Olivia Nathania, Susanti meminta doa agar kliennya bisa segera sembuh dari Covid-19.

"Mohon doa kesembuhannya," lanjut Susanti Agustina.

Kasus

Olivia Nathania dipolisikan atas kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan PNS jalur prestasi  pada 23 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro. Korbannya dari kasus tersebut mencapai sekitar 225 orang dengan kerugian ditaksir 9,7 miliar rupiah.

Atas perbuatannya itu Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Respons Kiesha Alvaro dan Zara Leola Disebut Generasi Penerus Band Ungu

Sapto Purnomo, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan