Proses Hukum
Namun karena dari pihak Ustadz Yusuf Mansur tidak ada itikad baik, mereka hanya bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Oh iya diharapkan seperti itu (ada kesepakatan saat mediasi), kita juga maunya seperti itu, kalau enggak tidak sampai ke pengadilan. Tapi kenyataannya kan somasi tidak ditanggapi, tapi ya sudahlah kita ikutin proses aja," tukasnya
Diberitakan sebelumnya, ketiga korban mengikuti investasi tabung tanah sejak tahun 2014 silam. Pada saat itu mereka tertarik ikut dalam program tersebut setelah ditawar oleh Ustadz Yusuf ketika mengisi acara ceramah agama di Hongkong.
Pada saat itu, ketiga tergugat memberikan dana awal senilai Rp2,2 juta, mereka juga mendaftar sebagai anggota koperasi Merah Putih yang memungut biaya Rp200 ribu.
Namun semenjak terdaftar sebagai investor dalam investasi tabung tanah, mereka tidak mendapatkan penjelasan dari Yusuf Mansur. Bahkan pembagian hasil keuntungan juga tidak pernah mereka terima sejak 2014 silam. Padahal di awal kerjasama, Yusuf Mansur menjanjikan bagi keuntungan kepada para investor yang terlibat dalam program investasi tabung tanah tersebut.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
![[Fimela] Yusuf Mansur](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gZh9BUj3C2iheGt2rIxlnnaI4uI=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2778921/original/062361600_1555309709-Yusuf_Mansur.jpg)