Sukses

Kuasa Hukum Kecewa Sidang Gugatan Ustaz Yusuf Mansur Kembali Ditunda

Sidang kasus perdata dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara perdata dugaan wanprestasi dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Tangerang. Pasalnya, tergugat pertama dan ketiga tidak hadir.

Hal ini tentu saja membuat kecewa kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony. Menurutnya, seharusnya para tergugat hadir dalam persidangan jika beriktikad baik.

"Kalau dibilang kecewa ya kecewa. Kita sudah sebagai orang yang haknya dirugikan, dengan proses yang terlalu lama seperti ini kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan kita. Dari awal inginnya ada iktikad baik, mari kita selesaikan," ujar Ichwan Tonny saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cepat Selesai

Ichwan berharap mediasi disegerakan agar perkara cepat selesai. Namun bila pihak tergugat kembali tidak datang, maka persidangan akan dilanjut ke pokok perkara.

"Kalau gagal ya kita lanjutkan ke persidangan perkara gitu. Cuma kita harapkan besar dari kita mewakili para penggugat itu ada pengembalian saat proses mediasi. Jadi nggak sampai masuk ke pemutus perkara," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Pengembalian

Ichwan Persada juga mengharapkan mediasi kasusnya ini bisa dilakukan dengan baik. Pihaknya hanya ingin dana yang sudah disetorkan kepada para penggugat bisa dikembalikan.

"Misal mediasinya beliau mau mengembalikan, akan kita terima dengan baik, bahkan dengan permintaan bukti-bukti sekalipun. Kita memiliki itikad yang baik," ujar Ichwan.

Dalam sidang yang digelar hari ini, pemanggilan terhadap tergugat satu, yaitu PT Inex, masih bermasalah. Sementara pemanggilan tergugat tiga melalui PN Yogyakarta dianggap tidak sah karena yurisdiksi PT Inex masuk ke PN Sleman.

"Sidang mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022 untuk memanggil tergugat tiga, sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman. Akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman. Tidak mungkin PN Jogja melakukan pemanggilan yang bukan wilkum (wilayah hukum)-nya," ujar ketua majelis hakim Fathul Mujib di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).

 

4 dari 4 halaman

Wanprestasi

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat melakukan wanprestasi. Ada 12 penggugat di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat, tercatat tiga nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.