Pegiat Media Sosial Adam Deni Ditangkap Polisi Lantaran Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Adam Deni diamankan lantaran memgunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Diterbitkan 02 Februari 2022, 15:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pegiat media sosial Adam Deni membawa kabar kurang menyenangkan. Ia dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Kabar penangkapan Adam Deni itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Iya benar ditangkap,"kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/2/2022).

 

Tindak Pidana

Belakangan diketahui bahwa Adam Deni diamankan lantaran mengunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," tutur Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan.

 

Laporan

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa penangkapan Adam Deni berdssarkan Laporan Polisi dengan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga saksi ahli, saksi ahli tindak pidana, dan ahli IT," kata Ahmad.

 

Kasus dengan Jerinx SID

Sebelumnya, diketahui bahwa Adam Deni sempat bermasalah dengan penabuh drum Superman Is Dead, Jerinx SID. Adam Deni melaporkan Jerinx atas tuduhan dugaan pengancaman.

Jerinx SID, dalam persidangan kemudian menunjukan sebuah foto yang diduga seseorang berinisial AD yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo. Jerinx SID meminta polisi segera memproses orang yang ada di dalam foto tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah inisial AD tersebut adalah Adam Deni atau bukan.

(Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Film Jangan Buang Ibu Tembus 2 Juta Penonton Setelah 10 Hari Tayang di Bioskop

Surya Hadiansyah, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan