Sukses

Ibunya Sakit, Jerinx SID Mohon Dijadikan Tahanan Kota

Jerinx SID mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Liputan6.com, Jakarta Drumer grup band Superman Is Dead, I Gede Aryastina atau akrab disapa Jerinx SID kembali menjalani persidangan kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Dalam persidangan itu, Jerinx juga memohon untuk penangguhan penahanan.

Dalam permohonannya, Jerinx meminta kepada majelis hakim agar dijadikan tahanan kota. Jerinx beralasan ibundanya sedang dalam kondisi sakit sehingga membutuhkan kehadirannya.

"Saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan. Dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orangtua saya sudah cerai sejak saya kecil. Oleh karenanya penahanan ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," ujar Jerinx SID dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tulang Punggung

Diakui oleh Jerinx, dirinya memang mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Hal ini tentu akan memberatkan keluarganya jika dirinya ditahan.

"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota. Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali," ujar Jerinx SID.

 

3 dari 4 halaman

Duta Narkoba

Jerinx juga mengkaitkan dengan posisinya sebagai duta narkoba di Bali. Dia bilang, penahanan ini bisa menghambat proses membasmi narkoba.

"Di samping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya lagi.

 

4 dari 4 halaman

Dakwaan

Jerinx SID didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan tersebut dilimpahkan kepada Jerinx SID usai diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.