Sukses

LMK Pelari Nusantara Resmi Dapatkan Izin Mengkolek Royalti

LMK Pelari Nusantara resmi mendapatkan Izin Operasional dari Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pelari Nusantara (Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara) resmi mendapatkan izin operasional dari Kemenkumham. LMK yang bertugas mengkolek royalti ini berhasil mendapatkan izin setelah dibentuk sejak tahun 2017 lalu.

LMK- Pelari Nusantara yang didirikan pada 1 Juni 2017 oleh alm Fritz Aritonang dan kawan-kawan ini beranggotakan sekitar 235 orang para pencipta lagu atau pemberi kuasa.

Ketua Umum LMK- Pelari Nusantara Sandec Sahetapy menjelaskan bahwa dirinya ingin sekali membawa LMK- Pelari Nusantara ini menjadi yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Puji Tuhan, saya mendapat kepercayaan dari teman-teman pencipta lagu untuk memimpin LMK-Pelari Nusantara. Saya berusaha keras agar dalam mengelola LMK-Pelari ini nantinya bisa berjalan adil, transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, sebelum pendistribusian kepada para pemilik hak nantinya akan di kurasi terlebih dahulu agar tidak menjadi fitnah, Kuratornya dari orang luar system yang berdiri secara independent," ujar Sandec Sahetapy saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Belajar

Lebih lanjut Sandec mengatakan sebagai sebuah Lembaga baru, LMK-Pelari Nusantara tentu masih banyak belajar dalam mengelola royalti. Oleh karena itu ia ingin mengirimkan beberapa orang stafnya ke LMK Kompass yang berada di Singapura.

"Kita di Pelari Nusantara ini masih baru ya, jadi perlu belajar banyak tentang bagaimana mengelola royalti yang benar, adil dan transparan. Makanya dalam waktu dekat saya akan kirim staf kita untuk belajar di LMK Compass di Singapura," tambah Putra berdarah Ambon ini.

Sandec sendiri mengaku optimis bahwa setidaknya 3 sampai 4 tahun ke depan jika semua berjalan baik royalti yang berhasil dikolek oleh LMKN bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Setidaknya ada lebih dari 14 tempat yang wajib membayar royalti penggunaan karya cipta lagu, yaitu, Karaoke, Restoran, Seminar dan Konferensi komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro,Kelab Malam, dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, Pameran dan Bazar, Bioskop, Nada tunggu telepon/RBT dari setiap operator, Bank dan perkantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga Penyiaran Radio, Hotel, Kamar Hotel dan Fasilitasnya. Jika ini bisa dimaksimalkan maka dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun kedepan bisa mencapai 1 Triliun Royalty yang bisa dikumpulkan oleh LMKN dan dibagikan kepada para pemilik hak,” tambah Sandec lagi.

 

3 dari 4 halaman

Pelopor

Sandec juga ingin agar Pelari Nusantara ini nantinya menjadi pelopor pembaharu atau modernisasi di bidang musik.

"Meskipun Pelari Nusantara ini ibarat bayi baru lahir, tetapi saya ingin agar bisa menjadi pelopor pembaharu di jagad musik Indonesia, terutama dibidang pengelolaan dan pendistribusian royalti musik," tambahnya.

Dalam Kesempatan yang sama, Awaludin Sinaga yang menjabat sebagai sekjen, juga turut memberikan keterangannya, saat ditanya awak media tentang berapa persen potongan yang akan dilakukan LMK Pelari ini untuk biaya operasional.

"Hari ini kita secara resmi mendapatkan izin operasional dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Sebagai tahap awal kita akan memotong sekitar 25% dari total royalti yang diterima sebagai operasional, meskipun didalam Undang-Undang dimungkinkan kita memotong 30% untuk biaya operasional," kata Awaludin.

 

4 dari 4 halaman

Penjelasan

Pencipta lagu Senior Rudy Rampengan yang juga merupakan salah satu pendiri juga turut memberikan penjelasan kepada awak media bahwa LMK-Pelari Nusantara ini lahir atas dasar kenyataan ia lihat sendiri.

"Kami selama 3 tahun lebih memperjuangkan berdirinya Pelari Nusantara ini tentu karena melihat bahwa LMK yang ada selama ini pengelolaanya kurang memberikan apresiasinya kepada para pencipta lagu. Sehingga menurutnya para pencipta lagu tidak mendapatkan hak yang wajar,” ujar Rudy.

Beberapa musisi yang karya lagunya terkenal sudah bergabung dengan LMK Pelari, di antaranya ada Fariz RM, Keenan nasution, Andy Mapajalos, Rudy Rampengan, kemudian Nyong Franco yang menciptakan lagu “ Gemufamire“ dan lain-lain.

"Lagu Gemufamire ini terkenal sejak 2013 silam, lagu Nyong Franco yang berjudul Maumere terkenal dimana-mana, bahkan untuk berberapa kegiatan lagu ini juga dipakai dimana mana, termasuk instansi TNI dan Polri dan instansi lainnya, si pencipta lagunya belum menikmati hasil Royaltynya yang layak. Semoga dengan bergabungnya Nyong Franco di LMK-Pelari Nusantara ini dapat merasakan Hak Ekonominya secara Baik dan Transparan. Pelari Nusantara siap menjadi lokomotif modernisasi pengelolaan royalty musik," pungkas Sandec.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini