Sukses

Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Resmi Ditahan

Jerinx SID kembali ditahan untuk kedua kalinya.

Liputan6.com, Jakarta I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer grup band Superman Is Dead (SID) kembali harus mendekam di balik sel jeruji tahanan. Suami Nora Alexandra menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni sejak Agustus lalu. Sebelum ditahan, Jerinx sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam. Ia kini menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Pusat yang dititipkan di Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan, Jerinx yang didampingi istrinya dan tim kuasa hukum keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan warna merah.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tegar

Ditahan untuk kedua kalinya, Jerinx tampak terlihat tegar. Dirinya berjalan santai mengenakan topi. Herinx mengaku siap menghadapi kasusnya ini.

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," ungkap Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12).

 

3 dari 4 halaman

Ditahan 20 Hari

Kepala Kejaksaan Negeri Pusat, Bima Suprayoga menerangkan, Jerinx SID ditahan selama 20 hari ke depan. Jerinx  bakal mendekam di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," beber Bima Suprayoga.

 

4 dari 4 halaman

Siap Jalani

Sebelumnya, Jerinx mengungkap sudah siap untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menajalani tahap kedua," ujar Jerinx di Kejari Jakarta Pusat sebelum pemeriksaan.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1,2 tahun penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.