Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar Didakwa Korupsi Kegiatan Triathlon Ratusan Juta Rupiah

Mark Sungkar jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Diperbarui 03 Maret 2021, 16:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Kerugian Negara

"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ," sambungnya.

Akibat perbuatannya, jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 694.900.000 tersebar kepada terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000.

Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsidair Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

 

Kronologi

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 29 November 2017, terdakwa Mark Sungkar yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015-2019 mengirimkan surat ke Federasi Triathlon Indonesia dengan Nomor: 282/PPFTI/XI/ 2017 perihal Pengajuan Bantuan Dana kepada Menpora untuk proposal Pengajuan Pelatnas.

Proposal itu ditujukan untuk program 'Era Baru Triathlon Indonesia' Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp5.072.000.000. yang mana proposal tersebut terdakwa tanda tangani pada tanggal 26 Februari 2018. (Merdeka.com)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Meiristica Nurul, Aditia Saputra, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan