Sukses

Gisel Mulai Jalani Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Rutin ke Polda Metro Jaya Senin dan Kamis

Gisella Anastasia alias Gisel mulai menjalani aktifitas wajib lapor terkait kasus video syur.

Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang melibatkan dirinya dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD kemudian kembali dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. 

Mantan istri Gading Marten ini diperiksa polisi pada 8 Januari 2021. Ia diperiksa mulai jam 9 pagi dan berakhir pukul 8 malam. Polisi memberi 49 pertanyaan kepada Gisel terkait kasus video syur yang menjeratnya.

Sementara, MYD lebih dulu diperiksa polisi pada 4 Januari 2021. Usai menjalani pemeriksaan polisi, pria yang juga pebasket itu tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus berdalih, penahanan terhadap pria akrab disapa Nobu tergantung hasil gelar perkara lanjutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Wajib Lapor

Polisi memutuskan tak menahan Gisel dan MYD terkait kasus video syur. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

3 dari 5 halaman

Perdana Wajib Lapor

Sementara itu, Gisel terlihat sudah melakukan aktivitas wajib lapor perdananya terkait kasus video syur. Ia tampak mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/1/2021) untuk menaati aturan wajib lapor yang diberikan penyidik.

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Tampak, bintang film Cek Toko Sebelah ini menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan.

4 dari 5 halaman

Tak Ditahan

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan.  Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

5 dari 5 halaman

Kooperatif

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.