Sukses

Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Diharapkan Segera Menyerahkan Diri

Pelapor video syur ingin Gisel segera ditahan agar tak melarikan diri.

Liputan6.com, Jakarta Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Tak hanya pemain film Susah Sinyal itu saja, pria berinisial MYD yang ada dalam video tersebut juga ditetapkan dengan status yang sama.

Sebagai pelapor, Pitra Romadhoni mengaku senang akhirnya polisi bisa menguak video syur yang sempat menghebohkan publik pada 7 November 2020. Ia pun berharap mantan istri Gading Martin segera menyerahkan diri.

"Saya minta kepada Gisel agar segera menyerahkan diri," kata Pitra Romadhoni, saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Khawatir Melarikan Diri

Pitra Romadhoni punya alasan kuat mengapa dirinya menginginkan Gisel dan MYD untuk segera menyerahkan diri. Ia tak mau nantinya ibu satu anak itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya.

"Saya khawatir Gisel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Pitra.

3 dari 4 halaman

MYD

Tak hanya Gisel, Pitra juga ingin MYD ikut menyerahkan diri. Apalagi ia juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta untuk MYD untuk segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak menyerahkan diri mungkin itu bisa dikategorikan orang yang tidak kooperatif kepada proses hukum," kata Pitra.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Tak sendiri, MYD, pria dalam video tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

Atas perbuatannya itu, Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.