Video Wawancara Viral, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Meresahkan

Anji dan Hadi Pranoto yang mengkleim menemukan obat Corona Covid-19 dilaporkan ke polisi

Diperbarui 03 Agustus 2020, 20:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Kemudian yang kedua berkaitan dengan penemuan obat covid, dan ditentang oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan ditentang dengan tidak ada penemuan obat covid bahkan sampai hari ini belum ada obatnya, tapi si profesor mengatakan di dalam interviewnya memastikan bahwa ia bisa menyembuhkan korban hingga sehat, dan pada saat closing statmen oleh Anji terkesan bahwa ada penggiringan opini publik bahwa dia sudah meminum itu badannya sehat bahwa kemudian dia melakukan salaman. Ini kan kontra produktif dengan yang disampaikan pemerintah tentang jaga jarak, sosial distancing dan sebagainya," kata Muannas.

Kontribusi Anji

Anji ikut dilaporkan karena ia sebagai pemilik kanal ikut menyebarkan berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.

"Anji pemilik chanel YouTube yang menyebarkannya video tersebut. kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas.

Hadi Pranoto

Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14,15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Untuk Hadi Pranotoo kita kenakan pasal UUD 14,15 UUD no 1 THN 46 soal larangan menyebarkan berita bohong, nanti akan diuji keterangan dia. Betulkah dia katanya menganggap ilmuwan salah satu dari 4 ilmuwan tim medis yang menemukan covid ini, kan harus diuji," kata Muannas. .

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Sapto Purnomo, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan