Sukses

Roy Kiyoshi Resmi Ditahan

Roy Kiyoshi resmi di tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Roy Kiyoshi terjerat kasus hukum penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cengkarang Indah, Tangerang, Rabu (6/5/2020).

Setelah menjalani pemeriksan dan tes urine positif benzo, Roy Kiyoshi kini resmi menjadi tersangka dan di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Hal itu diucapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, terkait perkembangan kasus narkoba Roy Kiyoshi, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

"Saat ini Roy kita tahan, sudah selesai penandatangan penahanan kemudian dalam proses untuk melakukan pemeriksaan," kata Vivick Tjangkung, di Polres Jakarta Selatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pendalaman Kasus

Dengan begitu, polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus penyalahgunaan dengan tersangka Roy Kiyoshi. Apalagi menurut pengakuannya sudah satu tahun belakangan ini ia rutin mengkonsumsi barang haram tersebut sesuai resep dokter.

"Ada yang harus dia tambahkan dalam pemeriksaan itu karena pengakuannya bahwa Roy selama satu tahun belakangan selalu kontrol dokter," kata Vivick.

3 dari 4 halaman

Pemanggilan Saksi

Rencananya pihak penyidik akan segera memanggil dan memeriksa dokter yang menangani Roy Kiyoshi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti dokter juga akan kita mintai keterangan apakah benar hal itu, apa bemar juga dia lepas kontrol sejak 2019," kata Vivick.

4 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti telah diberitakan sebelumnya, informasi awal penangkapan Roy Kiyoshi muncul lewat foto dirinya bersama sejumlah petugas dengan pakaian APD. Tak ada perlawanan dari Roy Kiyoshi kala itu.

Dari penangkapan Roy Kiyoshi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa psikotropika dalam jumlah cukup banyak.

"Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," kata Kompol Vivick Tjangkung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.