Irwansyah Diduga Lakukan Penggelapan Dana Perusahaan Hampir Rp 2 Miliar

Medina Zein menemukan adanya aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama ke rekening pribadi Irwansyah.

Diterbitkan 18 Oktober 2019, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Tak Ada Komunikasi

Sebelum resmi membuat laporan ke pihak kepolisian, Medina Zein sempat berusaha menjalin komunikasi dengan Irwansyah. Namun, Medina akhirnya memilih jalur hukum dengan harapan mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut.

"Aku dari kemarin sudah menunggu itikad baik dari dia, ketemu atau apa. Padahal dari awal aku minta kejelasan dari semua ini tapi enggak ada telepon, komunikasi. Karena aku enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum, ya sudah. Kita ikuti saja semuanya. Kita bisa buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah di kepolisian," tutup Medina Zein.

 

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Akhirnya, Medina Zein resmi melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Irwansyah dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah. Dan itu ancamannya lima tahun penjara," ujar Machi Ahmad, tim kuasa hukum Medina Zein.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Irwansyah belum buka suara untuk mengklarifikasi masalah ini.

(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan