Sukses

Steve Emmanuel Terjerat Kasus Narkoba, Anak Marah dan Kecewa

Anak Steve Emmanuel sempat kaget saat ayahnya memakai narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Kasus narkoba ini tentu membuat pihak keluarga Steve Emmanuel bersedih. Tak terkecuali sang anak, Darren Sterling Emmanuel. Ia sangat kecewa dengan perbuatan sang ayah.

"Aku tahu dia ada marah, dia kecewa sekali. Karena aku mendidik anak-anakku itu dengan baik ya," imbuh mantan Steve Emmanuel, Andi Soraya di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Darren Sterling benar-benar tak menyangka bahwa ayahnya merupakan seorang pemakai. Sebab dalam lingkungan sendiri, Darren tidak dekat dengan barang haram tersebut.

"Dia melihat aku sehingga dia tahu bahwa oh harus kayak begini ya, kayak mama. Tapi dia kaget ternyata bapaknya seperti itu di balik yang dia ketahui. Jadi ada rasa kecewa dan kemarahan (kepada Steve Emmanuel)," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengertian

Di saat seperti itu, peran Andi Soraya sebagai ibu tentu sangat diperlukan. Ia mencoba memberi pengertian kepada anaknya untuk tak menghakimi sang ayah atas kesalahannya.  

"Aku bilang, 'Darren, kamu baru tahu luarannya, kamu belum tahu ada apa di balik itu. Kita enggak boleh men-judge, apalagi itu bapak kamu sendiri'," cerita Andi Soraya.

 

3 dari 3 halaman

Menjenguk

"Nanti suatu hari, kalau kamu sudah siap, kamu jenguk bapak kamu. Dewasakan diri kamu untuk menerima apa yang terjadi sehingga kamu bisa mendengar dari sisi papa kamu yang kamu enggak pernah dengar, ada apa," ia menandaskan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.