Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Vonis Steve Emmanuel lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diterbitkan 16 Juli 2019, 16:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel telah digelar. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2019).  

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve Emmanuel. Steve divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar. 

Majelis Hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan. 

 

Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel. 

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Steve Emmanuel bersama penasihat hukum memutuskan untuk meminta waktu selama tujuh hari untuk memikirkan vonis dari hakim. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil Steve Emmanuel, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

12 Rekomendasi Drama China Kisah Cinta Gagal Move On, Bikin Baper dan Susah Dilupakan

Surya Hadiansyah, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan