Tangis Bahagia Kriss Hatta Setelah Divonis Bebas

Kriss Hatta tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Diterbitkan 04 Juli 2019, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus dugaan pemalsuan dokumen Kriss Hatta telah digelar Kamis (4/7/2019). Dalam persidangan, hakim menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta (Kriss Hatta) tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua.

Usai persidangan, Kriss Hatta pun mengurai perasaannya. Ia merasa lega dan bahagia dengan keputusan majelis hakim.

"Bahagia sekali, saya sampai Oh My God itu sedih saya dibacakan itu, nangis bahagia saya merasakan hari ini," imbuh Kriss Hatta yang didampingi kuasa hukumnya usai sidang.

 

Menangis

Ibunda Kriss Hatta, Ana, pun sama bahagianya dengan putusan hakim. Ia menangis haru karena sang anak dinyatakan tak bersalah.  

"Ketika dibacakan hakim tidak bersalah dari segala tuntutan itu membuat dia pecah. Pasti apa yang dirasakan Mama sama seperti yang saya rasakan," paparnya. 

 

Rencana

Mantan Hilda Vitria itu juga menyampaikan rencananya usai dinyatakan bebas. Ia ingin kumpul, melepas rindu bersama keluarga besarnya. 

"Kumpul sama keluarga yang pertama. Terus ya suda ada lawyer Lukman, semua kita harus kumpul," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss Hatta dengan hukuman empat tahun penjara. Dkatena tak terbukti bersalah, maka tuntutan ini otomatis gugur. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dinda Ghania Rilis Single Bad Connection, Gandeng Produser Olivia Rodrigo

Zulfa Ayu Sundari, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan