Sukses

Keluarga Khawatir Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi di Penjara

Adanya putusan dari Mahkamah Agung justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi keluarga Ridho Rhoma.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma terancam kembali menghuni sel tahanan. Penyebabnya adalah karena kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum diterima oleh Mahkamah Agung.

Untuk itu, Ridho Rhoma harus kembali menjalani sisa hukuman tahanan yang semula 10 bulan sesuai vonis hakim, diubah menjadi satu tahun setengah. Terkait hal tersebut, keluarga merasa keberatan.

Pasalnya, saat ini pihak keluarga sudah meyakini betul Ridho Rhoma tak lagi menyentuh barang haram tersebut. Namun, dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung, justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi keluarga. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin.

"Ridho sudah dinyatakan sudah normal, bahkan kembali manggung, tidak menggunakan, dan istilah katanya sudah jijik melihat narkotika. Tahu-tahu ada putusan kembali lagi, apakah ada jaminan jika kembali menjalani hukuman lagi maka (Ridho) tidak akan memakai narkotika lagi?" kata Ahmad Cholidin kepada Showbiz Liputan6.com saat dihubungi pada Senin (25/3/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Mudah

Apalagi pihak keluarga mengetahui betul berdasarkan penelitian, kondisi di dalam penjara justru membuat penghuninya lebih mudah mendapatkan barang haram. Untuk itu, keluarga justru khawatir dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut.

"Karena yang kita tahu ahli dari BNN dan dokter, hasil penelitian bahwasanya tidak dimungkiri di LP itu mendapatkan narkoba dengan mudah. Itu hasil penelitian. Oleh karena itu, dikhawatirkan ini bukan perbaikan. Karena putusan kan seharusnya bukan cuma efek jera, tapi (khawatir) bisa membawa orang itu ke narkoba lagi. Itu yang disesalkan keluarga," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Upaya Hukum

Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung, pihak Ridho Rhoma pun telah menyiapkan langkah hukum peninjauan kembali (PK).

"Tentunya kami akan mengajukan PK, Pak Haji (Rhoma) minta seperti itu. Kami akan menggunakan hak luar biasa, yaitu PK. Pastinya, tinggal gimana pertimbangannya jaksa eksekutor, layak atau tidaknya Ridho untuk segera masuk, itu harus dipertimbangkan," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.