Sukses

Diduga Menganiaya Fiqih Alamsyah, Dimas Anggara Bawa Senjata Tajam?

Fiqih Alamsyah mengaku dicakar dan ditendang Dimas Anggara.

Liputan6.com, Jakarta Dimas Anggara diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Fiqih Alamsyah. Menurut Fiqih, aktor itu memelintir, mencakar dan juga menendangnya, saat berada di tempat kerjanya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2/2018).

Tak hanya itu, Dimas Anggara juga disebut-sebut mengancam akan membunuh Fiqih. Dikatakan Fiqih, saat Dimas Anggara  memelintir tangannya, sedangkan tangan satunya memegang benda seperti senjata tajam.

"Sambil dia pelintir saya, posisi tangan kanannya di belakang badannya. Diduga megang sesuatu (senjata tajam)," ujar Fiqih Alamsyah, di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Teriak

Dugaan Fiqih Alamsyah cukup beralasan. Lantaran saat Dimas Anggara hendak bertindak, teman-temannya berteriak agar kekasih Nadine Chandrawinata itu tidak melakukan hal yang ceroboh.

3 dari 5 halaman

Benda Hitam

Dan menurut Fiqih, Dimas Anggara memegang sebuah benda berwarna hitam yang berukuran satu jengkal tangan.

"Waktu dia pelintir, dia kan pegang senjata terus nendang saya, teman-temannya bilang jangan, jangan. Jadi saya takut dengan ancaman (mau dibunuh)," lanjut Fiqih.

Dengan emosi, kata Fiqih, Dimas Anggara memberinya pilihan untuk menyelesaikan masalahnya. "Lo mau pakai hukum preman apa hukum rimba nih," terang Fiqih menirukan Dimas Anggara.

4 dari 5 halaman

Tak Tahu

Sayangnya, Fiqih tak dapat menjelaskan secara detail senjata apa yang digunakan Dimas Anggara. Pasalnya ketika itu dirinya tak bisa melihat secara pasti.

"Enggak tahu (senjata apa). Yang saya tahu hanya bawa senjata," kata Fiqih.

5 dari 5 halaman

Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya itu, Dimas Anggara dilaporkan Fiqih ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2018). Hingga kini, dikatakan kuasa hukum Fiqih, Henry Indraguna, pihaknya masih memperkarakan pasal penganiayaan terhadap kliennya. 

"Saat ini masih kami kenakan Pasal 351 (1) KUHP atas tindakan penganiayaan," pungkas Henry Indraguna.

Hingga berita ini diunggah, Liputan6.com belum mendapatkan jawaban dari Dimas Anggara mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukannya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.