Roro Fitria Sudah Dua Kali Mengonsumsi Narkoba

Nama Roro Fitria sedang jadi sorotan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH.

Diterbitkan 16 Februari 2018, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nama Roro Fitria sedang jadi sorotan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH. Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.

Menurut Kasubdit I Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, Roro Fitria baru satu kali bertransaksi dengan tersangka WH. Setelah diselidiki, WH tak lain adalah fotografer pribadi Roro Fitria.

 

Baru Sekali Pesan

"Hubungan WH dan RF ini, WH fotografernya RF. Kenalnya sudah tiga tahun, tetapi RF baru sekali memesan keterkaitan barang ini," ujar Kasubdit I Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/2/2018).

 

Pakai Narkoba Dua Kali

Sebelumnya Roro Fitria juga sudah pernah mengonsumsi narkoba. "Udah dua kali. Sebulan yang lalu," papar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Akan Jalani Tes Urin

Untuk itu polisi akan segara melakukan tes urin kepada Roro Fitria. "Sementara ini (tes urin) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap di Pattio residence, Pasar minggu, Jakarta Selatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

CLOSE YOUR EYES Siap Gelar Tur Perdana di Indonesia, Singgah ke Surabaya dan Jakarta

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan