Dipolisikan Mantan Suami, Muzdalifah Khawatir

Muzdalifah bersama pengacaranya dipolisikan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Diterbitkan 03 Oktober 2017, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan status pernikahannya, Khairil Anwar langsung melaporkan Muzdalifah ke polisi. Muzdalifah bersama pengacaranya dipolisikan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut sudah diketahui Muzdalifah. Janda Nassar KDI itu kabarnya sempat khawatir ketika namanya dilaporkan pidana.

"Sebagai manusia normal dia khawatir. Malamnya dia telepon, 'Abang, kok kita dilaporkan balik? Abang juga sebagai pengacara dilaporkan'," kata pengacara Muzdalifah, Dedy J Syamsudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Setelah itu, Dedy langsung berupaya menenangkan Muzdalifah. Menurutnya, laporan yang dibuat kuasa hukum Khairil Anwar tidak berdasar hukum. Pasalnya, saat ini proses hukum dugaan pemalsuan dokumen nikah Khairil Anwar tengah bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ini kan ngaco. Pengacara itu penegak hukum, dalam hal ini apa yang kami lakukan untuk mendampingi hak-hak dan kepentingan hukum klien kami. Karena klien kami diduga telah ditipu," ucap Dedy J Syamsudin.

"Saya melakukan pembelaan jelas berdasarkan hukum. Kami punya hak imunitas ketika bicara berdasarkan legal standing. Dan Bu Muzdalifah yang dizalimi," lanjutnya.

Pihaknya juga meminta Khairil Anwar untuk lebih dulu menjalani proses hukum terkait laporan Muzdalifah. "Tunggu laporan kami lebih dulu dong. Kalau laporannya sudah selesai, baru misalnya kami mau dilaporkan silahkan. Itu kalau memang kami diduga mencemarkan nama baik ya," jelas Dedy J Syamsudin. (Ras)‎

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Minggu 9 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar

Rizky Aditya Saputra, Hernowo Anggie, Hotnida Novita SaryTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan