Resmi, Status Pernikahan Muzdalifah dan Suami Baru Dibatalkan

Problematika rumah tangga Muzdifah dan Khairil Anwar akhirnya terselesaikan.

Diterbitkan 25 September 2017, 13:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Problematika rumah tangga Muzdalifah dan Khairil Anwar akhirnya terselesaikan. Senin (25/9/2017), Pengadilan Agama Tangerang mencabut status pernikahan antara keduanya lewat persidangan pembatalan pernikahan.

"Alhamdulillah bersyukur ya dikabulkan (permohonan pembatalan pernikahan). Alhamdulillah langsung putusan," kata Muzdalifah usai menjalani sidang.

Janda dari Nassar KDI ini mengaku sempat deg-degan lantaran sidang tersebut sempat diskors oleh majelis hakim.

"Sampai hujan Insya Allah barokah ya. Tadi aku sempet deg-degan ya karena sidang sempat ditutup (diskors)," aku Muzdalifah.

Sidang kali ini beragendakan penyampaian keterangan dari saksi, serta bukti. Namun, dikarenakan termohon yakni Khairil Anwar kembali mangkir, akhirnya Majelis Hakim langsung memberi putusan atas sidang pembatalan pernikahan tersebut.

Dengan begitu, Muzdalifah tercatat secara hukum hanya menikah resmi sebanyak dua kali, yaitu dengan H. Nurman bin Kartali, dan Nassar KDI. Sementara, pernikahannya dengan Khairil Anwar dibatalkan.

Permohonan pembatalan pernikahan tersebut dilakukan karena pihak Muzdalifah menilai Khairil Anwar melakukan dugaan tindak pidana dengan melakukan penipuan kepada Muzdalifah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Minggu 9 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar

Surya Hadiansyah, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan