Tuntutan Hukum Terhadap Gisele Bundchen Dihentikan

Hakim New York menghentikan tuntutan hukum atas supermodel Gisele Bundchen dan suaminya bintang American football, Tom Brady yang diajukan oleh kantor berita asal Perancis yang menuduh pengawal mereka menembak fotografer.

Diterbitkan 27 Mei 2010, 12:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hakim New York menghentikan tuntutan AFP terhadap Gisele Bundchen dan Tom Brady.
  • Pengadilan New York tidak berwenang karena insiden terjadi di Costa Rica.
  • Tuntutan AFP senilai $1 juta terkait penembakan pengawal di Costa Rica.

Liputan6.com, New York: Hakim New York menghentikan tuntutan hukum atas supermodel Gisele Bundchen dan suaminya bintang American football, Tom Brady yang diajukan oleh kantor berita asal Perancis yang menuduh pengawal mereka menembak fotografer. Hakim pengadilan tinggi negara bagian New York Judith Gische mengatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan atas tuntutan hukum yang diajukan oleh Agence France Presse (AFP) dan kedua fotografer yang dipekerjakan AFP itu, karena kasus itu tidak terjadi di New York. Tuntutan diajukan bulan November 2009 dan menuntut ganti rugi setidaknya senilai 1 juta dolar. "Keluhan ini harus dihentikan karena pengadilan tidak memiliki wewenang terhadap tertuduh. Costa Rica pada dasarnya lebih berwenang menyelesaikan perselisihan daripada New York," kata Gische, seperti dikutip Reuters. Dalam tuntutan yang diajukan tertulis, setelah mengambil foto kedua pasangan itu dalam pesta sesudah pernikahan berlangsung di rumah peristirahatan Bunchen di Costa Rica, pengawal mendekati fotografer dan meminta kamera mereka dan kartu memori berisi foto-foto. Saat para fotografer itu menolak, pengawal menembak kendaraan milik mereka. Sebutir timah panas nyaris mengenai fotografer Yuri Cortez dan Rolando Aviles. Kedua fotografer itu berwarganegara Costa Rica. (Reuter)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pemenang Blue Dragon Series Awards 2026, Intip Daftar Lengkapnya

SEO KLYTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan