Kata Ahmad Dhani Soal Hukum Kebiri Bagi Pemerkosa Anak

Ahmad Dhani tak setuju hukuman kebiri bagi pelaku ini. Maksudnya?

Diterbitkan 28 Mei 2016, 18:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya tindak kejahatan seksual terhadap anak membuat pemerintah bergerak cepat. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditetapkan hukum kebiri secara kimiawi bagi para pelaku.

Ahmad Dhani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketetapan itu ditanggapi positif oleh Ahmad Dhani. Pentolan Dewa 19 ini menyebut Indonesia bisa saja menerapkan hukuman kebiri jika dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Saya mesti tanya tim hukum saya untuk detail masalah itu, karena saya kurang mengerti. Kalau di luar negeri ada, mungkin Indonesia bisa," kata Ahmad Dhani di Jakarta baru-baru ini.

Di sisi lain, Dhani menilai hukuman kebiri wajib diberikan bagi pelaku kejahatan berat seperti pelecehan seksual anak. Namun, khusus pemerkosa wanita cantik, Dhani punya pertimbangan lain. Sambil tertawa, ia pun berujar.

Ahmad Dhani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kalau pelanggarannya berat, mungkin saya sepakat. Mungkin yang buat kasus pelecehan anak harus kebiri saya setuju. Cuma kalau buat (pemerkosa) perempuan cantik jangan lah, hahaha," ujar Ahmad Dhani. (Ras)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alasan Ruben Onsu Selalu Rindu Tanah Suci, Kini Umrah Keempat Bareng Ivan Gunawan

Rizky Aditya Saputra, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan