Batal Cerai, Cathy Sharon Tunggu Suami Kembali ke Keluarga

Cathy Sharon siap memperbaiki rumah tangganya dengan Eka Kusuma.

Diterbitkan 11 April 2016, 19:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016). Keputusan ini tentu saja disambut baik Cathy Sharon yang sejak awal ingin mempertahankan rumah tangganya.

"Sekarang ini pihak tergugat (Cathy) menunggu itikad baik pihak penggugat (Eka) kembali ke keluarganya," kata kuasa hukum Cathy Sharon, Romy Tahrizi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

Suami artis Cathy Sharon, Eka Kusuma menjalani persidangan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016). Alasan Eka Kusuma bercerai lantaran Cathy Sharon yang sering pulang malam dan doyan party. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Baca Juga

  • Cathy Sharon Tak Jadi Cerai, Suami Ajukan Banding
  • Ini Alasan Pengadilan Kabulkan Permintaan Cathy Sharon
  • Gugatan Cerai Suami Ditolak, Cathy Sharon Batal Menjanda

Kubu Cathy Sharon menyebut ditolaknya gugatan cerai Eka Kusuma sebagai langkah awal untuk kembali membina rumah tangga yang harmonis. Apalagi, Eka Kusuma dan Cathy Sharon memiliki tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan merawat dua anak mereka.

"Kami berharap suaminya kembali lagi keluarganya. Kan pihak kami enggak mau ada perceraian. Ya harapannya mudah-mudahan segera kembali lah," sambung Romy.

Dalam kesempatan itu, kubu Cathy Sharon juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah bertindak adil dan memberi kesempatan bagi Eka Kusuma dan Cathy Sharon memperbaiki pernikahan mereka.

"Kami terima kasih kepada majelis hakim. Kami berharap ke depannya keluarga Cathy akan utuh kembali. Dan Eka juga masih memiliki hak dengan keluarganya," kata Romy. (Gie/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pemenang Blue Dragon Series Awards 2026, Intip Daftar Lengkapnya

Fachrur Rozie, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan