Dikenai UU Perlindungan Anak, Ini Ancaman Hukuman Saipul Jamil

Polisi berjanji akan secepatnya menetapkan status Saipul Jamil.

Diterbitkan 18 Februari 2016, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil dituduh melakukan pelecehan terhadap pelajar laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS. Karena DS masih di bawah umur, polisi menjerat Saipul Jamil dengan Undang Undang Perlindungan Anak.

Bila Saipul terbukti bersalah, mantan grup vokal G4UL ini pun terancam hukuman yang tak ringan. "SJ bisa kena pasal 76e, pidana pasal 82, ancaman lima belas tahun," jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari di kantornya, ditemui di kantornya, Kamis (18/2/2016).

Baca Juga

  • Begini Reaksi Nassar soal Kabar Saipul Jamil Ditangkap Polisi
  • Saipul Jamil Ditangkap, Ramzi: Bukan Urusan Gue
  • Saipul Jamil Ditangkap Usai Salat Subuh

Kompol Ari melanjutkan, dirinya dengan tim sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk menjerat Saipul Jamil.

Saipul Jamil

"Bukti sedang kami kumpulkan, selanjutnya kami akan gelar perkara. Alat bukti yang kami kumpulkan manakala terpenuhi unsurnya, SJ bisa ditahan bisa tidak," sambung Kompol Ari.

Kompol Ari juga berusaha untuk menetapkan status Saipul Jamil lebih cepat. "Doain aja mudah mudahan lancar prosesnya. Malam ini kalau bisa kami sampaikan ya (perihal status Saipul Jamil)," kata Kompol Ari. (Fac/fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Menang Gugatan Rp 80 Miliar dari Agensi

Fachrur Rozie, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan