BEI Pastikan Penguatan Regulasi hingga Infrastruktur Dukung Reformasi Pasar Modal

Dalam agenda reformasi pasar modal, BEI pastikan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional dan koordinasi antar lembaga.

Diterbitkan 13 Maret 2026, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan sejumlah kebijakan dan pengembangan pasar dapat berjalan efektif sehingga mendukung agenda reformasi pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Self Regulatory Organization (SRO) lainnya terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan kualitas dan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

“Berbagai inisiatif penguatan regulasi dan infrastruktur pasar disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga,” ujar Nyoman, ditulis Jumat (13/3/2026).

BEI juga memastikan implementasi berbagai kebijakan dan pengembangan pasar dapat berjalan secara efektif dan mendukung terciptanya pasar yang lebih transparan, teratur, dan efisien.

“Salah satu aksi reformasi yang telah dilakukan OJK, Bursa dan SRO adalah pengumuman terkait daftar pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses publik melalui situs BEI,” kata Nyoman.

Selain itu, saat ini OJK dan BEI juga menyusun produk hukum untuk pelaksanaan rencana aksi, antara lain ketentuan Free Float 15%, kewajiban pendidikan berkelanjutan, dan kewajiban penyusun laporan keuangan untuk memiliki sertifikasi di bidang akuntansi.

“Hal ini menunjukkan kesiapan OJK, BEI, dan SRO lainnya untuk merealisasikan aksi percepatan reformasi pasar modal,” kata dia.

Selain itu, BEI juga terus mendorong peningkatan kualitas pasar, termasuk melalui peningkatan jumlah minimum saham free float kepada seluruh perusahaan tercatat.

“Hal ini telah dilakukan sebagaimana konsep perubahan Peraturan I-A yang sedang dalam proses penyusunan,” kata dia.

Dalam implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan tercatat mengenai kewajiban free float dan skema pemenuhan ketentuan free float yang dapat dilakukan perusahaan tercatat, baik melalui skema divestasi, rights issue, maupun aksi korporasi lainnya yang memungkinkan untuk meningkatkan free float Perusahaan Tercatat.

“BEI juga menyediakan person in charge yang dapat dihubungi oleh Perusahaan Tercatat untuk mendiskusikan pemenuhan ketentuan tersebut,” kata dia.

BEI Terapkan Aturan Free Float 15 Persen Maret 2026, Jadwal Disesuaikan Libur Lebaran

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen mulai berlaku pada Maret 2026. Namun jadwal penerapannya masih berpotensi disesuaikan karena adanya sejumlah hari libur Bursa terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini rancangan aturan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masih dalam proses diskusi (OJK),” ujar Jeffrey dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Jeffrey memastikan target penerapan aturan free float 15 persen tetap direncanakan pada bulan Maret 2026.

“Bulan Maret (implementasi free float),” kata dia.

Namun, Jeffrey mengingatkan bahwa pada pekan ketiga Maret terdapat banyak hari libur Bursa karena berdekatan dengan periode libur Lebaran.

Oleh karena itu, BEI bersama OJK akan menyesuaikan jadwal implementasi agar proses penerapan aturan tersebut berjalan optimal.

“Di minggu ketiga bulan Maret ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya,” ujar Jeffrey.

 

Draft Aturan Free Float Sudah Rampung di Internal BEI

BEI sebelumnya memastikan rancangan perubahan ketentuan minimum free float telah rampung disusun di internal Bursa.

Saat ini, BEI tinggal menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum aturan tersebut dapat resmi diterapkan di pasar modal Indonesia.

Jeffrey menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk public hearing yang berlangsung hingga 19 Februari 2026.

Setelah proses tersebut selesai, rancangan aturan kemudian dimintakan persetujuan kepada Dewan Komisaris BEI sebelum akhirnya disampaikan kepada OJK.

“Untuk ketentuan free float 7,5 persen menjadi 15 persen dapat kami sampaikan bahwa progres rancangan peraturan tersebut telah selesai dilakukan di internal Bursa,” ujar Jeffrey.

Ia menambahkan, seluruh masukan dari pemangku kepentingan telah dihimpun dalam proses tersebut.

 

  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • Reformasi