OJK Ungkap Hasil Penyelidikan Emiten PIPA, Terbukti Manipulasi Saham?

OJK mengendus indikasi pelanggaran pasca-IPO pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terkait mekanisme distribusi saham dan pelaporan keuangan.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 10:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa indikasi pelanggaran yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terjadi setelah perusahaan tersebut resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dugaan tersebut disebut tidak berkaitan dengan tahapan penawaran umum perdana saham (IPO).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hasil penelaahan awal menunjukkan persoalan muncul pada periode setelah pencatatan saham, khususnya dalam mekanisme distribusi saham serta aspek pelaporan keuangan.

“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).

Ia juga menekankan komitmen OJK untuk mendukung langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum. OJK, lanjutnya, siap menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan terkait emiten tercatat guna mendukung proses penyelidikan.

“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” pungkasnya.

 

Saham Gorengan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sepanjang 2022–2026, hasil pemeriksaan dan penindakan mencatat 151 pihak terlibat dalam manipulasi transaksi saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dalam periode tersebut dengan total denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak.

Dari jumlah itu, Rp 382,58 miliar berasal dari denda atas keterlambatan dan pelanggaran lain, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan nilai denda Rp 240,65 miliar.

“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak baik itu karena keterlambatan total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).

 

Pembekuan Izin Usaha

Ia menjelaskan bahwa dari Rp 382,58 miliar denda tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis.

Dari sisi pidana, lima perkara pasar modal telah inkrah, sementara 42 kasus masih diperiksa 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi saham. Salah satu perkara, yakni dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta,” pungkas Eddy.

 

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.
    IPO
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • pipa
  • multi makmur lemindo
  • emiten