Sukses

 OJK: Obligasi Daerah Cuma untuk Daerah dengan Keuangan Sehat 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (Obda/Sukda) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kondisi keuangan sehat dan penggunaan dana yang produktif.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 13:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (Obda/Sukda) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kondisi keuangan sehat dan penggunaan dana yang produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, dasar hukum penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Obda/Sukda) meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah, serta POJK Nomor 10 tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

“Pemerintah Daerah yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam Pernyataan Pendaftaran tersebut adalah persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait rencana penerbitan obligasi atau sukuk daerah,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/10/2025).

 

 

2 dari 2 halaman

Kondisi Fiskal Daerah

Menurutnya, Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana sebelum memberikan persetujuan. Evaluasi itu untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas.

“Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa penerbitan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang sehat dan penggunaan dana diarahkan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif,” jelas Inarno.

Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan setelah penerbitan. Inarno menuturkan, OJK sebagai regulator melakukan pengawasan atas penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Adapun, pemerintah daerah wajib menyampaikan LRPD setiap enam bulan sekali, dan OJK dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana hasil penerbitan digunakan sesuai tujuan dalam prospektus.

 

 

  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • liputan6
    Obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan.

    obligasi

  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Keuangan

EnamPlus