Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pegiat media sosial yang terlibat dalam tindak pidana pasar modal.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, sebagai bagian dari penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.
Inarno menyatakan jika pegiat media sosial atau influencer terbukti melakukan pelanggaran serius seperti penipuan, tipu muslihat, maupun menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, OJK tidak akan ragu untuk bertindak.
Advertisement
“Jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/8/2025).
Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 13/2025, khususnya Pasal 106 hingga 109, yang mengatur keterlibatan pegiat media sosial dalam aktivitas promosi dan rekomendasi efek di pasar modal.
Dalam aturan itu disebutkan Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) maupun Perusahaan Efek Daerah (PED) yang bekerja sama dengan influencer harus memastikan adanya perjanjian tertulis, dan bahwa influencer tersebut memiliki izin sesuai perannya.
Contohnya, jika influencer melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, ia harus mengantongi izin sebagai mitra pemasar PPE. Sementara jika memberikan analisis atau rekomendasi investasi, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
OJK menilai pengaturan ini penting untuk memitigasi potensi praktik penipuan dan penyebaran informasi keliru di media sosial yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi bagi perusahaan efek, tetapi juga bagi individu influencer yang terlibat.
Ke depan, OJK juga merencanakan penyusunan regulasi khusus terkait pegiat media sosial di sektor keuangan dan akan membuka ruang partisipasi publik dalam prosesnya.
“Pengaturan influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat,” pungkas Inarno.
Atur Influencer, OJK Rilis POJK 13 Tahun 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur soal pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat standar tata kelola, mengatasi potensi konflik kepentingan, serta menyesuaikan regulasi dengan kompleksitas industri pasar modal yang terus berkembang, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun teknologi.
Fokus Perlindungan Investor
Menurut OJK, regulasi ini juga menekankan perlunya uji tuntas (due diligence) oleh PEE terhadap calon emiten sebelum melakukan penawaran umum.
"Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola potensi benturan kepentingan secara lebih ketat," jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Pengawasan juga mencakup:
- Penerapan manajemen risiko terhadap teknologi informasi, termasuk kerja sama dengan penyedia jasa TI.
- Pengaturan kerja sama promosi antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial (influencer), demi memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.
Advertisement
Delapan Pokok Aturan dalam POJK 13/2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)
Secara garis besar, aturan ini mencakup delapan hal penting:
1. Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PEE.
2. Perilaku PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan.
3. Fungsi wajib pada PPE, termasuk teknologi informasi dan manajemen risiko TI.
4. Fungsi wajib bagi mitra pemasaran PPE.
5. Fungsi wajib bagi Perusahaan Efek Daerah (PED).
6. Pembatasan akses pada fungsi-fungsi tertentu dalam PEE dan PPE.
7. Aturan soal alih daya (outsourcing) fungsi PPE.
8. Etika perilaku PPE dan PED, termasuk pengaturan soal kerja sama iklan dengan influencer.
POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan setelahnya, yakni 11 Desember 2025.
OJK memastikan akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala agar implementasi aturan ini berjalan efektif serta benar-benar memberikan manfaat bagi investor dan industri pasar modal secara menyeluruh.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4995048/original/088256300_1730975735-Infografis_SQ_Efek_Donald_Trump_Menang_Pilpres_AS_ke_Perekonomian_Global.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2626643/original/042780100_1669784618-pas_foto_biru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305213/original/018053400_1754298874-Screenshot_20250804_151240_YouTube.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8315631/original/085066700_1782183105-AP26173665939735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8269025/original/029326100_1782119069-063_2281966729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620430/original/011957700_1782610877-000_B8JY4LY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620429/original/007432300_1782610876-000_B8JY7M2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322679/original/008420700_1782191790-Amine_Gouiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615223/original/052059800_1782601281-063_2283624238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392528/original/081634600_1782272943-000_B83Z88V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8553933/original/032729600_1782499706-uzbek_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579577/original/079405700_1778057267-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267160/original/026445700_1602658743-20201014-IHSG-Dibuka-di-Zona-Merah-angga-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406090/original/045911700_1782288940-WhatsApp_Image_2026-06-24_at_15.09.09.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5757467/original/005489200_1778659932-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Pasar_Modal__Keuangan_Derivatif_dan_Bursa_Karbon_OJK__Hasan_Fawzi-13_Mei_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5751492/original/016627700_1778652313-IMG_3406.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5554029/original/003537200_1776057719-1000288568.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322814/original/049629900_1782191907-1847028687893594592.jpeg)