Sanurhasta Mitra Bakal Rights Issue, Incar Dana Rp 164 Miliar

Setiap pemegang dua saham lama MINA akan memperoleh satu HMETD yang dapat digunakan untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham.

Diterbitkan 04 Juli 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), perusahaan yang bergerak di bidang properti dan perhotelan, akan melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) atau rights issue sebanyak-banyaknya 3,28 miliar saham baru. Jumlah tersebut setara 33,33% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan aksi korporasi ini.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/7/2025), setiap pemegang dua saham lama MINA akan memperoleh satu HMETD yang dapat digunakan untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham. Dengan nilai nominal Rp20 per saham, MINA menargetkan perolehan dana sebanyak-banyaknya Rp164,06 miliar dari aksi ini.

Pemegang saham utama, PT Basis Utama Prima (BUP), yang memiliki 45,71% saham MINA, menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD-nya kepada Hapsoro, pemegang saham pengendali yang juga akan melaksanakan seluruh haknya dan siap menyerap HMETD dari BUP. Hapsoro menyatakan telah menyiapkan dana dan menunjukkan komitmen melalui surat kesanggupan tertanggal 28 April 2025.

 

Penggunaan Dana

Pelaksanaan rights issue ini dijadwalkan dimulai pada 14 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025, sementara pencatatan saham baru di Bursa Efek Indonesia akan dilakukan pada 8 Juli 2025.

Perseroan menyatakan tidak menunjuk pembeli siaga, sehingga saham yang tidak diambil pemegang HMETD akan tetap menjadi saham portepel.

Dana hasil rights issue rencananya akan digunakan untuk:

  • Sekitar 35% untuk modal kerja operasional perseroan (biaya gaji, pengembangan IT, dan sewa kantor),
  • 35% untuk modal kerja PT Minna Padi Resorts dalam bentuk pinjaman lima tahun dengan bunga 6% per tahun,
  • 30% untuk modal kerja PT Sanur Hasta Griya juga dalam bentuk pinjaman dengan ketentuan serupa.

 

Dilaporkan Berkala

Transaksi pemberian pinjaman kepada dua entitas anak itu dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, namun dikecualikan dari transaksi material berdasarkan regulasi OJK, karena kepemilikan saham MINA di kedua entitas mencapai setidaknya 99%.

Perseroan menegaskan bahwa penggunaan dana akan dilaporkan secara berkala kepada pemegang saham dan OJK sesuai ketentuan POJK No. 30/2015. Sebagai catatan, pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 33,33%.