Sukses

OJK Beri Denda Kresna Asset Management Rp 1,8 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Kresna Asset Management telah melanggar aturan OJK sehingga menjatuhkan denda Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) seiring hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri keuangan.

Dikutip dari laman OJK, Senin (12/6/2023), OJK menetapkan sanksi administratif pada 8 Juni 2023 berupa denda sebesar Rp 1,80 miliar. Selain itu, OJK berikan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

OJK memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis karena PT KAM terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

1.Ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

2.Ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

3.Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

3.Ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.

4.Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT Kresna Asset Managementmelakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Lainnya

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran antara lain:

1.Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

2.Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp 5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

3.Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

4.Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

5.PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017. 

 

 

3 dari 4 halaman

OJK: Pasar Modal Himpun Dana Rp 102,10 Triliun hingga Mei 2023

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penghimpunan dana di pasar modal pada Mei masih terjaga tinggi, yaitu sebesar Rp 102,10 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 35 emiten. 

"Di pipeline, masih terdapat 117 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 139,29 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 63 perusahaan," kata Inarno dalam RDK OJK Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM, hingga 31 Mei 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 404 penerbit, 153.662 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 869,47 miliar. 

Sementara itu, dia bilang, meningkatnya volatilitas di pasar keuangan akibat sentimen negatif global, pasar saham di Mei 2023 melemah 4,08 persen month to date (mtd) ke level 6.633,26 (April 2023 menguat 1,62 persen ke level 6.915,72), dengan non-resident mencatatkan inflow sebesar Rp1,67 triliun mtd (April 2023 inflow Rp12,29 triliun mtd). 

Ia juga mengatakan, pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) didorong pelemahan saham di sektor energi dan basic materials yang sejalan dengan perkembangan harga komoditas. Secara year to date (ytd), IHSG tercatat melemah sebesar 3,17 persen dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp20,58 triliun (April 2023 net buy sebesar 18,91 triliun ytd).

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,91 persen mtd dan 5,46 persen ytd ke level 363,61 (April 2023 menguat 1,02 persen mtd dan 3,49 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp 307,32 miliar (mtd) atau Rp695,66 miliar (ytd).

 

 

4 dari 4 halaman

Penegakan Hukum di Pasar Modal

Pasar SBN masih melanjutkan tren positif dan membukukan dana masuk investor asing. Per 29 Mei 2023, non-resident mencatatkan inflow Rp7,29 triliun mtd (April 2023 inflow Rp4,16 triliun mtd) sehingga mendorong penurunan yield SBN rata-rata sebesar 17,70 bps mtd di seluruh tenor.

Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 40,51 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp 67,79 triliun ytd.

Di industri reksa dana, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp 504,69 triliun atau naik 1,55 persen (mtd) dengan investor reksa dana membukukan net subscription sebesar Rp6,66 triliun (mtd). Secara ytd, NAB menurun 0,03 persen dan masih tercatat net redemption sebesar Rp2,64 triliun.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sejak 1 Januari sampai dengan 25 Mei 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 14 pihak yang terdiri dari 1 pencabutan izin dan 13 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp5.238.480.000 atau Rp 5,24 triliun kepada 99 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini