Sukses

Rights Issue, Bank Mayapada Terbitkan 9,82 Miliar Saham

Bank Mayapada akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 9,82 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 dalam rangka rights issue.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) akan menambah modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD XIV) atau rights issue.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (4/12/2022), Bank Mayapada akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 9,82 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100. Jumlah saham yang diterbitkan itu setara 45,36 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Setiap pemegang 100 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 30 Desember 2022 berhak atas 83 HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.

“Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan sebagai komponen modal inti dan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit,” tulis perseroan.

Adapun pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam rangka rights issuenya akan alami penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi atas saham perseroan maksimal 45,36 persen.

Untuk melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan akan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal Sementara

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 29 November 2022

Tanggal Efektif 20 Desember 2022

Tanggal terakhir pencatatan (recording date) untuk memperoleh HMETD 30 Desember 2022

Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (cum-right) di:

- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 28 Desember 2022

- Pasar Tunai 30 Desember 2022

Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex-right) di:

- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 29 Desember 2022

- Pasar Tunai 30 Desember 2022

Tanggal Distribusi HMETD 2 Januari 2023

Tanggal pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia 3 Januari 2023

Periode perdagangan HMETD - mulai 3 Januari 2023

Periode pelaksanaan HMETD - selesai 9 Januari 2023

Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD 11 Januari 2023

Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan 11 Januari 2023

Tanggal penjatahan pemesanan Saham Tambahan 11 Januari 2023

Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan

yang tidak terpenuhi 12 Januari 2023

 

3 dari 4 halaman

Beli Gedung Plaza Ex Bali

Sebelumnya, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) membeli gedung ex Plaza Bali senilai Rp 1 triliun pada 23 November 2022. Gedung ex Plaza Bali tersebut berada di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.

PT Bank Mayapada Internasional Tbk membeli gedung ex Plaza Bali tersebut dari PT Gatsu Griya Megatama (GGM). Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi  sesuai ketentuan Peraturan POJK 42/2020 seiring Dato’ Sri Prof Dr Tahir menjabat sebagai pemegang saham pengendali terakhir di perseroan merupakan pemegang saham dalam GGM.  

"Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam struktur pemegang saham dan pengurus GGM, yaitu Jonathan Tahir yang merupakan anak kandung dari Dato’Sri Prof Dr Tahir yang menjabat sebagai komisaris dan salah satu pemegang saham dalam GGM,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, ditulis Minggu (27/11/2022).

 

 

4 dari 4 halaman

Transaksi Wajar

Meski transaksi afiliasi, tetapi bukan merupakan transaksi material yang diatur dalam Peraturan PJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Hal ini karena nilai transaksi afiliasi kurang dari 20 persen ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2022 sebesar Rp 13,85 triliun.

PT Bank Mayapada Tbk menyatakan pembelian aset yang selama disewa tersebut dengan harga ekonomis dan digunakan sebagai kantor cabang.

“Seluruh dana hasil penjualan gedung ini kemudian disetor kembali kepada perseroan sebagai penambahan modal. Dalam hal ini, perseroan mempunyai keuntungan atas transaksi afiliasi,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun transaksi tersebut telah mendapatkan penilaian wajar dari penilai independent pada KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (KJPP-WJR).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.