Sukses

41 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta Gara-Gara Belum Rilis Laporan Keuangan Semester I 2022

Selain 41 perusahaan itu, terdapat satu perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis I.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022. Sebanyak 41 emiten di antaranya dikenai peringatan tertulis II dan sanksi berupa denda Rp 50 juta.

"41 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis II dan Denda sebesar Rp 50 juta,” mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, Rabu (12/10/2022).

Selain 41 perusahaan itu, terdapat satu perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, dikenakan peringatan tertulis I. Satu perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2022.

Sisanya sebanyak 14 perusahaan lainnya yang belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I.

Lebih lanjut, berikut daftar 41 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022:

1. ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk

2. BULL - PT Buana Lintas Lautan Tbk

3. BUVA - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

4. COWL - PT Cowell Development Tbk

5. CPRI - PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

6. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk

7. ELTY - PT Bakrieland Development Tbk

8. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk

9. FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk

10. FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk

11. GOLL - PT Golden Plantation Tbk

12. GTBO - PT Garda Tujuh Buana Tbk

13. HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk

14. HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk

15. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk

16. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

17. KPAL - PT Steadfast Marine Tbk

18. KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk

19. KRAH - PT Grand Kartech Tbk

20. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk

21. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk

22. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

23. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

24. MDIA - PT Intermedia Capital Tbk

25. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk

26. MYRX - PT Hanson International Tbk

27. NIPS - PT Nipress Tbk

28. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk

29. PLAS - PT Polaris Investama Tbk

30. POLL - PT Pollux Properties Indonesia Tbk

31. PURE - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

32. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk

33. RONY - PT Aesler Grup Internasional Tbk

34. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk

35. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

36. SUGI - PT Sugih Energy Tbk

37. TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk

38. TRAM - PT Trada Alam Mineral Tbk

39. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk

40. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk

41. VIVA - PT Visi Media Asia Tbk

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tiga Emiten Properti Berstatus Pailit, Begini Penjelasan BEI

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait tiga emiten properti yang dinyatakan pailit. Tiga emiten itu antara lain PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menanggapi itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal.

"Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera,” kata dia kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Saat ini, pihak Bursa telah menghentikan perdagangan saham (suspensi) tiga emiten itu sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap investor. Bursa juga membubuhkan notasi khusus untuk saham emiten yang tersangkut pailit.

Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) jika masa suspensi emiten mencapai 24 bulan. Untuk MYRX dan COWL, masa suspensi sata ini telah melampaui 24 bulan. Artinya, kedaya kini dalam potensi delisting. Sementara masa suspensi FORZ akan mencapai 24 bulan pada Agustus 2023.

Bursa juga akan mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.

3 dari 4 halaman

Bursa Selektif

Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi direksi, dewan komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus).

“Bursa selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan yang masuk Bursa dengan mempertimbangkan berbagai faktor substansi, legal dan administrasi,” kata Nyoman.

Setelah menjadi perusahaan tercatat, Bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan. Apabila terjadi legal issues (sebelum menjadi pailit), Bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan dan hal-hal yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan kondisi tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal.

4 dari 4 halaman

Forza Land Pailit, Investor Ritel Masih Nyangkut 55,22 Persen

Sebelumnya, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan pembatalan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diajukan Johanna Ratnasari.

“Pengadilan membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. Dan menyatakan PT Forza Land Indonesia Tbk pailit,” mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).

Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini, Rabu 5 Oktober 2022. Selanjutnya, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Melansir data perusahaan pada laman BEI, investor publik masih memiliki mayoritas saham FORZ, yakni sebesar 55,22 persen atau setara 1.095.605.162 lembar. Jika menggunakan asumsi harga saham perseroan saat ini. yang parkir di level Rp 50 per saham, maka total dana investor yang nyangkut mencapai Rp 54,78 miliar.

Pemegang saham perseroan lainnya, yakni Freddy Setiawan yang juga pengendali sebesar 17,24 persen, PT Forza Indonesia sebesar 12,31 persen, reksa dana Narada sebesar 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas sebesar 6,77 persen, serta Bos Ltd S/A Freddy yang juga pengendali sebesar 0,25 persen.

Pada 31 Agustus 2022, BEI juga mengumumkan mengenai potensi delisting saham PT Forza Land Indonesia Tbk. Saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.