Sukses

OJK Siap Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon

Penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh Pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif Pemerintah menetapkan harga karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

"OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam seminar internasional “Carbon Trading: The Journey to Net Zero” sebagai rangkaian kegiatan peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Selasa, 27 September 2022, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Mahendra menuturkan, penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh Pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi.

Mahendra juga mengatakan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia bisa memiliki banyak keuntungan dari perdagangan emisi karbon global.

"Di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” ujar Mahendra.

Dia menuturkan, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektar, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon, belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS dari perdagangan karbon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Butuh Kerangka Regulasi

Untuk mendukung peluang itu, menurut Mahendra dibutuhkan kerangka regulasi yang jelas mengatur mengenai kewenangan dan pengoperasian bursa karbon, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

"Kita juga harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat mendukung beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC),” tutur Mahendra.

OJK berharap regulasi terkait payung hukum mengenai otoritas penyelenggaraan dan operasional perdagangan karbon khususnya melalui bursa karbon dapat segera diterbitkan sehingga dapat mempercepat tujuan pencapaian NDC Indonesia serta target implementasi net zero emission pada 2060.

Selain Mahendra, hadir sebagai pembicara adalah Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Laksmi Dewanti dan Direktur Eksekutif Abu Dhabi Global Market’s Financial Services Regulatory Authority Simon O’Brien.

3 dari 4 halaman

Ketua OJK Mahendra Siregar: Indonesia Berpotensi Pimpin Perdagangan Karbon

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, Indonesia kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Dengan potensi ini Indonesia berpotensi besar untuk memimpin perdagangan karbon di dunia.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin (perdagangan karbon), Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare. Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar karbon. Ini belum termasuk hutan bakau dengan potensi penyerapan karbon yang lebih besar,” kata Mahendra dalam International Seminar on Carbon Trade 2022, Selasa, 27 September 2022.

Berdasarkan perhitungan ini, Indonesia dapat menghasilkan pendapatan sebesar USD 565 miliar dari perdagangan karbon. Dimana Pemerintah telah mengesahkan Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

“Salah satunya adalah pelatihan karbon ke pasar karbon. Agar inisiatif ini terealisasi, Kami akan mendapatkan kerangka peraturan yang jelas untuk otoritas dan pengoperasian Pasar karbon dari masa mendatang. Omnibus Law di bidang jasa keuangan dan peraturan lainnya yang sudah ada, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Disisi lain, hal penting lainnya untuk mendorong pasar karbon yaitu membangun dan memperkuat infrastruktur pasar untuk dapat mendukung beroperasinya Pasar karbon. Selain itu, penting untuk menyiapkan mekanisme pengawasan yang sesuai bagi Pasar karbon.

4 dari 4 halaman

Industri Jasa Keuangan Siap Dukung

Dia menegaskan, industri Jasa Keuangan Indonesia siap mendukung inisiatif tersebut. Meskipun tekanan dari perlambatan ekonomi global dan inflasi sangat tinggi. Namun, kata Mahendra, sektor keuangan Indonesia tetap tangguh di tengah ketidakpastian ini.

Kendati demikian, dia menilai perjalan ke NetZero emission semakin terlambat dengan adanya berbagai kebijakan yang diadopsi oleh banyak mitra dagang. Tapi, Indonesia dalam banyak hal berada di garis Depan dalam memenuhi komitmen Internasional untuk pengurangan emisi karbon.

“OJK sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dan kita harus bangga bahwa Indonesia berarti dan kemungkinan akan melampaui target yang ditetapkan dalam kesepakatan Paris untuk pengurangan emisi CO2 dalam jangka waktu 2030,” ujarnya.

Maka dari itu, Indonesia harus siap untuk lebih mempercepat upaya mencapai keberlanjutan terutama dalam kerangka SDGS, yang merupakan kunci penting untuk menyeimbangkan lingkungan dengan kemajuan ekonomi dan sosial.

“Salah satu elemen kunci dalam proses mengatasi perubahan iklim adalah kecepatan transisi, dari ekonomi berbasis fosil ke energi terbarukan, sementara energi terbarukan seperti matahari, angin, panas bumi, atau bahkan Hidro merupakan campuran Energi utama di masa depan. Saat ini, mereka tidak mampu menggantikan energi yang dihasilkan dari bahan bakar fosil, yang tetap menjadi prasyarat mendasar bagi pertumbuhan industri dan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.