Sukses

OJK Pastikan Pergantian Direksi Bursa Sesuai Jadwal

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan uji kelayakan (fit and proper test) calon direksi BEI tengah berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pergantian Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan sesuai jadwal.

Saat ini, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan uji kelayakan (fit and proper test) calon direksi tengah berlangsung. Sayangnya Djustini enggan membeberkan kapan hasil tersebut diumumkan.

"Kita sudah mencoba melakukan dengan good governance yang tetap kita pertahankan. Mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan harapan pasar tapi percayalah bahwa kami melakukannya dengan tata kelola yang baik. InsyaAllah on schedule,” kata Djustini dalam media briefing OJK, Selasa (14/6/2022).

Masa jabatan Direksi bursa teranyar berubah menjadi 4 tahun dari sebelumnya 3 tahun. Aturan itu termaktub dalam POJK baru yakni POJK No.3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Dengan begitu, masa jabatan direksi bursa yang dikepalai Inarno Djajadi akan habis masa jabatannya pada tahun ini lantaran telah menjabat sejak 2019.

Ke depan, Direksi baru BEI akan mengemban sejumlah pekerjaan rumah (PR), menyusul perkembangan ekonomi teranyar dan kebutuhan pasar saat ini.

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mencatat, ada beberapa tantangan yang perlu dicermati oleh direksi baru bursa. Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan AEI Ajib Hamdani menyebutkan, paling tidak ada tiga PR besar untuk direksi bursa.

Pertama, yakni terkait literasi keuangan. “Pertama, bagaimana meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Program ini harus dilakukan secara masif dan bekerjasama dengan semua stakeholder keuangan, termasuk pemerintah, dan juga pelaku usaha,” kata dia kepada Liputan6.com.

Selain literasi, Ajib menyebutkan PR lain untuk direksi bursa yang baru adalah membangun ekosistem yang ‘business friendly’. Ketiga, mendorong regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas dan pelaku usaha.

Bersamaan dengan sejumlah tantangan itu, Ajib juga mengapresiasi kinerja manajemen bursa saat ini. Ia menilai ada beberapa poin yang perlu untuk dipertahankan, utamanya dalam manajemen internal bursa.

"Pemberlakukan corporate governance dari jajaran direksi cukup positif. Hal itu mendongkrak kinerja dan lingkungan kerja yang profesional dan akuntabel, sehingga perlu untuk dipertahankan,” kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Inarno Djajadi Geser ke OJK, Hasan Fawzi Emban Tugas Jadi Plt Dirut BEI

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjuk Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) BEI.

Hasan mengemban tugas Inarno Djajadi yang terpilih menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PLT Dirut-nya pak Hasan Fawzi dan tidak perlu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo, kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Adapun penunjukan Hasan sebagai Plt Direktur Utama Bursa merujuk pada POJK No 58/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Dalam beleid tersebut, posisi Direktur Utama Bursa yang kosong dapat diisi oleh pejabat sementara untuk melaksanakan tuga dan wewenang Direktur Utama.

 

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

"Dalam hal terjadi jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris," mengutip Pasal 23 ayat 3a POJK No 58/2016.

"Penunjukan sementara direktur utama Bursa Efek atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Bursa Efek wajib dilaporkan oleh direksi bursa efek kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan," Pasal 23 ayat 3c POJK Nomor 58/2016.

"Saya ditunjuk sebagai pejabat sementara Dirut sesuai mekanisme anggaran dasar (AD) BEI dan POJK (POJK Nomor 58/2016-red)," ujar Plt Direktur Utama BEI Hasan Fawzi.

Hasan Fawzi bersama direksi BEI lainnya akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya hingga masa bakti berakhir pada Juni 2022. Adapun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI akan digelar 29 Juni 2022.

"InsyaAllah kami semua di direksi BEI tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya sampai masa bakti berakhir sebentar lagi,” ujar Hasan.

4 dari 4 halaman

DPR Tetapkan 7 Nama Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar Jadi Ketua

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027. Total ada 14 calon anggota DK OJK yang sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam dua hari pada 6-7 April 2022.

Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun menyatakan DPR sudah menetapkan tujuh calon anggota DK OJK periode 2022-2027.”Sudah (ditetapkan-red),” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/6/2022).

Berikut tujuh nama calon anggota DK OJK periode 2022-2027:

1.Ketua merangkap anggota

Mahendra Siregar

2.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota:

Mirza Adityaswara

3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota:

Dr Dian Ediana Rae

4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota:

Inarno Djajadi

5.Kepala Eksekutif IKNB merangkap anggota:

Ir Ogi Prastomiyono

6.Ketua Dewan Audit merangkap anggota:

Sophia Issabella Watimena

7.Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan:

Dr Friderica Widyasari Dewi

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Direksi Bursa