Sukses

Top 3: Rights Issue, Bank KB Bukopin Terbitkan 35,15 Miliar Saham

Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Sabtu, 4 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) dengan mekanisme  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Perseroan akan melepas sebanyak banyaknya sebesar 35.156.418.285 saham atau 35,15 miliar saham kelas B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/9/2021), Perseroan akan melakukan penawaran kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada 27 September 2021. Setiap pemilik 500 saham lama Perseroan akan memperoleh 538 HMETD.

Artikel rights issue, Bank KB Bukopin terbitkan 35,15 miliar saham menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut sejumlah artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Sabtu, (4/9/2021):

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1.Rights Issue, Bank KB Bukopin Terbitkan 35,15 Miliar Saham

PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas VI (PUT VI) dengan mekanisme  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Perseroan akan melepas sebanyak banyaknya sebesar 35.156.418.285 saham atau 35,15 miliar saham kelas B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/9/2021), Perseroan akan melakukan penawaran kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada 27 September 2021. Setiap pemilik 500 saham lama Perseroan akan memperoleh 538 HMETD.

Berita selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2.Pajak Bunga Obligasi Turun, Partisipasi Investor Ritel Ditargetkan Naik

Untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021.

Penerbitan PP ini membuktikan pemerintah melanjutkan komitmennya untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, dan juga untuk mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak yang mendukung.

"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu melalui siaran persnya yang dikutip Liputan6.com.

Berita selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3.Produsen Semen Merah Putih Incar Dana Rp 1,16 Triliun dari IPO

PT Cemindo Gemilang Tbk, produsen semen merah putih menetapkan harga saham perdana Rp 680 per saham dalam rangka penawaran umum public atau initial public offering (IPO).  Penetapan harga saham perdana itu berada di batas bawah dari harga IPO yang ditawarkan di kisaran Rp 600-Rp 800 per saham.

Dalam IPO tersebut, PT Cemindo Gemilang Tbk juga menawarkan saham perdana sebesar 1.718.800.000 atau 1,71 miliar saham dengan nilai nominal Rp 500. Jumlah saham yang ditawarkan itu sebesar 10,04 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah IPO.

Harga saham perdana yang ditawarkan Rp 680 per saham. Dengan demikian, total perolehan dana IPO sebesar Rp 1,16 triliun.Demikian mengutip dari prospektus perseroan yang diunggah di e-ipo.co.id, Jumat (3/9/2021).

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.