Sukses

Jurus Emiten Pengelola Pizza Hut Hadapi Perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), emiten restoran pemegang merek Pizza Hut menyatakan perpanjangan PPKM Darurat berdampak terhadap penjualan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), emiten pemegang merek dagang Pizza Hut mengatakan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 berdampak terhadap penjualan. Meski demikian, perseroan mengikuti ketentuan yang diputuskan pemerintah.

Adapun PPKM Darurat yang dilakukan di Jawa dan Bali ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pada ketentuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, restoran belum diperbolehkan makan di tempat. 

"Diperpanjang hingga 25 Juli 2021 berpengaruh terhadap penjualan secara korporasi. Namun, kami jalankan keputusan pemerintah,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Sarimelati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo, saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Kamis (22/7/2021).

Kurniadi mengatakan, dampak dari PPKM darurat akan terlihat pada laporan keuangan kuartal III 2021. Namun, ia berharap kinerja pada 2021 lebih baik dibandingkan 2020.

Hingga kuartal I 2021, perseroan mencatat penjualan bersih turun 25,29 persen menjadi Rp 713,92 miliar dari periode sama tahun sebelumnya Rp 955,64 miliar. Laba periode berjalan susut 19,34 persen menjadi Rp 4,87 miliar selama tiga bulan pertama 2021 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 60,4 miliar.

Ia menuturkan, pihaknya memahami keputusan yang diambil untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli agar dapat menurunkan kasus COVID-19 di Indonesia. Selain pertimbangan tenaga kerja dan bisnis, Kurniadi menuturkan, aspek kesehatan juga memang menjadi pertimbangan. ”Kami memahami dan patuh,” kata dia.

Meski demikian, perseroan belum dapat mempekerjakan pekerja harian yang biasa melayani pelanggan untuk makan langsung di restoran. Hal ini berdampak terhadap upah pekerja tersebut. "Sebagian pekerja harian sejak 3 Juli itu tidak bekerja, kalau diperpanjang hanya terima upah lima harian yang biasanya rata-rata terima upah 20-25 hari,” ujar dia.

Namun, Kurniadi memastikan, perseroan tidak melakukan PHK. "Kami tidak ada PHK, dan mempekerjakan 14.000-15.000 secara nasional,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Genjot Layanan Online

Kurniadi menegaskan, saat ini pihaknya berupaya bertahan di tengah pandemi COVID-19. Perseroan pun menggenjot layanan online melalui aplikasi, media sosial, dan layanan lainnya.  “Customer sekarang lewat online, dan take away,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal itu membantu bisnis perseroan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya hibah pariwisata yang menyasar usaha akomodasi dan restoran.  Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah juga dapat kembali memberikan insentif.

"Kami sudah mendapatkan insentif PPN, PPH 21, hibah pariwisata itu lumayan untuk membantu operasional, membayar gaji,” kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.