Sukses

Upaya PGN Hadapi Sengketa Pajak

Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban menuturkan, pada 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi perseroan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN mencatat pendapatan sebesar USD 2,88 miliar pada 2020 atau sekitar Rp 42,07 triliun (asumsi kurs Rp 14.582 per dolar AS).  Realisasi pendapatan ini susut 25,02 persen dari periode 2019 sebesar USD 3,84 miliar.

PGN alami rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai USD 264,77 juta pada 2020.

Jumlah ini berbeda dari periode 2019 untung USD 67,58 juta. Dengan demikian rugi per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dasar dan dilusi (0,011) pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya 0,003.

Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban menuturkan, pada 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi perseroan. Hal ini karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 yang sangat berdampak pada kinerja selama 2020.

Arie menambahkan, terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian terutama disebabkan oleh faktor eksternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020 sebesar USD 278,4 juta. Selain itu juga terdapat penurunan aset di sektor minyak dan gas sebesar USD 78,9 juta.

Perseroan menyatakan, apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih USD 92,5 juta. Perolehan laba itu masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar USD 67,5 juta pada 2019.

"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” tutur dia dalam keterangan tertulis perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/4/2021).

Atas sengketa pajak MA tersebut, perusahaan menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum antara lain:

1.Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik pada 2012-2013.

2. Pada 2014, hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan gas bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP pada Januari 2020.

3.Upaya hukum yang dilakukan meliputi:

-Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus

-Untuk enam sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.

-Permintaan pendapat ahli dan pengacara negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang.

-Mengajukan surat permohonan keadilan ke Ketua MA

4. Meminta fatwa non executeable karena gas bumi bukan pbjek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-Undang pajak serta masa pajak sudah kadaluwarsa (2012-2013).

5.Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai wajib pungut PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan.

Dengan ada upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.

"Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," tambah Arie.

Pada penutupan perdagangan saham, Senin, 12 April 2021, saham PGAS melemah 6,82 persen ke posisi Rp 1.230 per saham. Saham PGAS dibuka turun 55 poin ke posisi Rp 1.275 per saham. Saham PGAS bergerak di kisaran 1.275-1.230. Total frekuensi perdagangan saham 21.235 kali dengan nilai transaksi Rp 183,3 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Strategi PGN

Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.

Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, Manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply. Untuk menjaga keberlanjutan bisnis, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan di antaranya :

a.       Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas.

b.       Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan.

c.       Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan

d.       Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap.

e.        Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan.

f.        Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13.

g.       Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik. Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, pada 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.