Sukses

Otoritas Pasar Modal AS Beri Sanksi kepada S&P

S&P dilarang memberikan peringkat untuk bisnis hipotek komersial selama setahun.

Liputan6.com, Washington - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika atau dikenal Securities and Exchange Commission memberi sanksi terhadap lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor (S&P).

Sanksi itu diberikan lantaran S&P gagal untuk mengubah budaya yang menyebabkan peringkat buruk sehingga mengarah ke krisis keuangan. Lembaga pemeringkat ini dilarang memberikan peringkat untuk bisnis hipotek komersial selama setahun.

S&P juga harus membayar denda hampir US$ 80 juta antara lain denda US$ 58 juta kepada komisi sekuritas dan bursa Amerika. Selain itu, sekitar US$ 19 juta untuk menyelesaikan kasus dari kantor di New York dan Massachusetts.

"Pengumuman itu tidak mempengaruhi peringkat S&P yang beredar, dan cara S&P melakukan analisa kredit di bawah kriteria yang relevan. Dibutuhkan kewajiban peraturan yang sangat serius dan terus melakukan investasi pada sumber daya manusia dan teknologi untuk memperkuat kontrol dan manajemen risiko di seluruh organisasi," tulis pernyataan S&P.

Direktur SEC, Andrew Ceresney menuturkan, langkah pemberian sanksi itu sebagai tindakan mencegah krisis keuangan yang terjadi pada 2008. "Kasus ini sebagai pengingat kalau melonggarkan standar rating untuk mengejar pangsa pasar telah membuat krisis. Kami tetap mengawasi meski krisis telah berakhir," ujar Ceresney, seperti dikutip dari laman Marketwatch, Kamis (22/1/2015).

Meski demikian SEC enggan memberi komentar apakah akan melakukan penyelidikan kepada perusahaan pemeringkat lainnya.
Sebelumnya S&P telah menyesatkan investor terhadap metodologi yang digunakan pada 2011 untuk menilai produk hipotek komersial. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini