Anggota TNI Menangis Usai Aniaya Kepsek, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Serma MS menangis dan bersimpuh kepada kepala sekolah.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 20:41 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Isak tangis dan aksi bersimpuh Serma MS tidak lantas menghentikan bergulirnya proses hukum. Anggota TNI yang diduga menganiaya Munir Thowil, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum militer.

​Dalam momen mediasi yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026), Serma MS tampak memeluk erat Munir Thowil sambil menangis tersedu-sedu untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski korban menyambut pelukan tersebut dengan mengelus punggung pelaku, upaya perdamaian secara kekeluargaan ini dipastikan tidak menghapus pidana maupun penegakan disiplin yang sedang diproses oleh Subdenpom Lamongan.

​Peristiwa kekerasan yang menimpa tenaga pendidik ini memantik reaksi keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, KH Muhammad Maksum Faqih (Gus Maksum), menegaskan bahwa aksi premanisme dan kekerasan terhadap guru adalah hal yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.

"Pelaku yang melakukan penganiayaan ini memang layak diberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya. Saya sudah menyampaikan usulan tersebut dan insha Allah semua dilaksanakan," kata Gus Maksum, Kamis (22/10/2026)

​Meski mengecam keras, Gus Maksum mengapresiasi langkah cepat Kodim Lamongan dan Kodam V/Brawijaya dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau kelompok solidaritas guru dan elemen masyarakat untuk membatalkan rencana aksi long march demi menjaga kondusivitas wilayah.

"Saya berharap teman-teman, baik dari solidaritas guru maupun lembaga lain, untuk menahan diri. Menurut saya,  aksi jalanan tersebut akan berdampak lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya," tambahnya.

​Menanggapi insiden yang melibatkan anggotanya, Komandan Kodim 0812/Lamongan Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, secara terbuka menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas nama institusi TNI.

"Jadi memang itu kesalahan dari anggota kita .Saya sebagai Dandim sangat menyesalkan kejadian tersebut," ujar Deni.

​Sebagai tindakan tegas awal, Serma MS yang juga berstatus sebagai wali murid di madrasah tersebut ditarik dan dicopot dari posisinya sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah.

"Secara tegas, kita tarik dari tugasnya sebagai Babinsa ke Kodim untuk sementara waktu, sembari menunggu perkembangan proses hukum di Subdenpom," tegas Deni.

​Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren Langitan bersama LBHNU Kabupaten Lamongan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan militer.

​A Syaiful Aziz, perwakilan tim kuasa hukum, menepis rumor yang menyebutkan bahwa kasus ini akan dihentikan atau didamaikan begitu saja di bawah tangan.

"Tidak ada istilah menghentikan proses hukum, tetap berkelanjutan. Jika ada isu atau narasi kronologi yang dipelintir, itu tidak benar. Sampai hari proses hukum terus berlanjut," tegas Syaiful Aziz.