Napi Korupsi di Lampung Meninggal, Keluarga Pertanyakan Penolakan Pembantaran

Permohonan pembantaran itu diajukan karena kondisi kesehatan Antoni yang semakin menurun.

Diterbitkan 22 Oktober 2026, 09:16 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Antoni, tersangka kasus dugaan korupsi yang meninggal dunia saat menjalani penahanan, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas penyebab kematian almarhum.

Keluarga juga mempertanyakan penolakan permohonan pembantaran penahanan untuk kepentingan perawatan medis.

Mereka menilai kondisi kesehatan Antoni terus memburuk sebelum akhirnya meninggal dunia di RS Bhayangkara pada Minggu (18/10/2026).

Desakan tersebut disampaikan kedua anak Antoni, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, bersama kuasa hukum keluarga, Ivin Aidiyan Fernandez. Antoni meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari.

Ivin mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pembantaran penahanan secara resmi pada Jumat (16/10/2026). Permohonan itu diajukan karena kondisi kesehatan Antoni yang semakin menurun.

Namun, permohonan tersebut ditolak setelah hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Lampung menyatakan kondisi Antoni belum memerlukan pembantaran.

Menurut Ivin, sekitar tiga jam setelah keputusan penolakan dikeluarkan, kondisi Antoni memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kami meminta agar seluruh proses ini dibuka secara transparan dan independen. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami mendesak pemeriksaan menyeluruh atas penanganan medis, rekam kesehatan, hingga dugaan kelalaian prosedur selama almarhum berada di tahanan,” kata Ivin, Kamis (22/10/2026).

Keluarga juga meminta keterlibatan tim independen untuk mengungkap penyebab pasti kematian Antoni.

"Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, pelanggaran kode etik, maupun ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kesehatan Antoni selama menjalani penahanan," ungkapnya.

Keluarga berharap seluruh rangkaian penanganan medis dibuka secara transparan agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai kondisi Antoni sebelum meninggal dunia.

 

Polda Lampung Minta Putusan Praperadilan Dihormati

Di sisi lain, Polda Lampung menyatakan proses hukum terhadap Antoni telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Bidang Hukum Polda Lampung, AKP Anwar Mayer Siregar, mengimbau seluruh pihak menghormati putusan hakim yang sebelumnya menolak permohonan praperadilan dari pihak Antoni.

Menurut Anwar, putusan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyatakan bahwa proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah dijalankan sesuai prosedur.

“Kami meminta semua pihak menghormati apa yang menjadi putusan hakim,” ujar Anwar.

Anwar juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Antoni. "Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Kami berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, mengatakan penahanan Antoni dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidikan.

Menurut Hery, penahanan dapat dilakukan apabila penyidik mempertimbangkan adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

Ia juga menyebut Antoni dinilai tidak kooperatif selama menjalani proses hukum. Menurut Hery, Antoni beberapa kali mengajukan gugatan terkait status tersangkanya dan tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik.

“Dasar itulah dengan pertimbangan penyidikan sehingga seseorang yang diduga tersangka dapat dilakukan penahanan dengan berbagai alasan yang menjadi subjektivitas dari penyidik,” kata Hery.

Hery menambahkan, Antoni telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter kepolisian sebelum dimasukkan ke ruang tahanan. Berdasarkan pemeriksaan saat itu, Antoni dinyatakan dapat menjalani penahanan meskipun memiliki riwayat penyakit.

“Pada saat ditahan pun kita sudah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan. Kondisinya waktu itu dinyatakan oleh dokter kita, dokter polisi, walaupun ada penyakit tapi dianggap sehat dan bisa untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Hery menduga kondisi fisik dan psikologis selama menjalani penahanan turut memengaruhi kesehatan Antoni. Ketika kondisinya memburuk, penyidik membawanya untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara.

 

Antoni Sempat Dirawat Dua Hari

Hery menjelaskan, Antoni sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara selama dua hari. Namun, pada hari kedua, kondisinya kembali menurun.

Menurut Hery, penyidik telah mengupayakan pembantaran penahanan agar Antoni dapat menjalani perawatan medis.

“Setelah sakit itu kita ajukanlah penyidik membawa untuk diperiksa dulu oleh kesehatan kita dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Hery.

Ia menyatakan kepolisian telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan membantah anggapan bahwa kematian Antoni disebabkan oleh tindakan kepolisian.

“Jadi bukan berarti kita meninggal gara-gara tindakan kepolisian, tidak. Tapi memang kondisi drop dan pada saat proses pengobatan di rumah sakit, bahkan kita sudah ajukan pembantaran dan sebagainya untuk pengobatan,” ujarnya.