Antrean SPBU di Sulsel Mengular, Polisi Bongkar 10 Kasus Penyelundupan BBM

Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan dalam lima hari terakhir menjadi perhatian polisi.

OlehFauzan
Diterbitkan 14 September 2026, 13:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan dalam lima hari terakhir menjadi perhatian kepolisian. Di tengah kondisi tersebut, Polda Sulsel mengungkap 10 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka dan ribuan liter BBM sebagai barang bukti.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bersama jajaran telah menganalisis kondisi antrean di sejumlah SPBU. Polisi kemudian mengambil sejumlah langkah, mulai dari pengamanan hingga penegakan hukum.

"Lima hari terakhir kita disibukkan dengan adanya berbagai antrean di SPBU, di mana antrean ini menimbulkan situasi yang mungkin menjadi perhatian publik," kata Djuhandani, Senin (14/9/2026).

"Kami sampaikan bahwa Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran menganalisa situasi tersebut. Kemudian kami mengambil langkah-langkah," sambungnya.

Sebagai langkah awal, personel Polda Sulsel dan Polres jajaran ditempatkan di sejumlah SPBU untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul akibat antrean panjang.

"Yang pertama adalah secara preventif, kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU," ujar Djuhandani.

"Pengamanan-pengamanan ini untuk menanggulangi permasalahan antrean yang kita lihat, kita ketahui itu menjadi perhatian publik, termasuk perhatian dari tingkat pusat, baik itu dari Mabes Polri," lanjutnya.

Menurut Djuhandani, antrean kendaraan mulai berkurang sejak akhir pekan setelah Polda Sulsel berkoordinasi dengan Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI.

"Syukur alhamdulillah, setelah melalui proses yang kita lakukan dengan bekerja sama dengan Pertamina, pemerintah daerah dan juga TNI, kita saat ini bisa mengendalikan situasi antrean," katanya.

"Kalau kita lihat, kita pantau mulai hari Sabtu, Minggu sudah cenderung menurun," sambung Djuhandani.

Selain pengamanan, polisi juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang memanfaatkan kondisi antrean untuk menjual BBM secara eceran. Polisi mengingatkan aktivitas tersebut dapat melanggar hukum jika dilakukan tidak sesuai ketentuan.

"Di samping dengan penggelaran-penggelaran pasukan yang ada, kami juga melaksanakan upaya-upaya penyuluhan karena kita ketahui bersama dari dampak ini timbul penjual BBM dadakan dan lain sebagainya," jelasnya.

"Yang ini terus menjadi perhatian kita semua untuk penyuluhan kepada mereka bahwa ini adalah juga melanggar aturan hukum," tegas Djuhandani.

 

Ungkap 10 Kasus Penyelundupan

Selain mengamankan SPBU, Polda Sulsel melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Djuhandani mengatakan pengungkapan tersebut telah dilakukan sebelum antrean panjang menjadi perhatian publik.

"Kita ketahui bersama bahwa ketika terjadi antrean dan lain sebagainya yang menjadi perhatian publik ini, timbul masukan-masukan, baik itu dari masyarakat, dari tokoh-tokoh pemuka, termasuk dari rekan-rekan media tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kepada penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi," katanya.

"Ini tentu saja menjadi perhatian kita di kepolisian untuk melakukan upaya-upaya," lanjutnya.

Djuhandani mengatakan seluruh jajaran telah diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna menemukan potensi pelanggaran dan melakukan penegakan hukum. Salah satunya dengan mengamankan sebuah tanker yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami memerintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya-upaya penegakan hukum, di mana yang kita laksanakan sebelum adanya antrean ini pun kita sudah melaksanakan," ujarnya.

"Jadi beberapa hari yang lalu ataupun yang sudah dilaksanakan adalah pengungkapan terkait dengan kita mengamankan tanker. Ini adalah salah satu upaya," sambungnya.

Pada periode Agustus hingga September 2026, Polda Sulsel dan jajaran menangani 10 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

"Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang dilaksanakan penegakan hukum, di mana total tersangka ada 17 orang," ungkap Djuhandani.

Polisi mengamankan 12.542 liter biosolar dan 6.363 liter Pertalite sebagai barang bukti. Selain BBM, barang bukti yang disita meliputi 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 11 pelat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap.

 

Modus Tangki Modifikasi

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modus yang digunakan yakni menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

"Modus operandi adalah menggunakan tangki modifikasi dengan mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi," kata Djuhandani.

Dalam dua kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

Sementara itu, Direktorat Polair Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Makassar dengan empat tersangka. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

"Modus operandi adalah menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan menampung dalam jumlah yang banyak untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen, tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.

Barang bukti dalam dua kasus tersebut antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 151 jeriken berisi sekitar 4.760 liter Pertalite, dan lima drum berisi 1.000 liter solar.

 

Data Temuan Kasus Penyelundupan

Penegakan hukum juga dilakukan sejumlah Polres jajaran Polda Sulsel, yakni Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.

Polres Parepare menangani dua kasus dengan dua tersangka yang menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 20 liter Pertalite, dan 18 barcode.

Polres Toraja Utara menangani satu kasus dengan satu tersangka terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Sementara itu, Polres Wajo menangani satu kasus dengan enam tersangka terkait dugaan pembelian, penampungan, dan penjualan ilegal BBM bersubsidi. Polisi menyita tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa hisap.

Polres Bulukumba juga menangani satu kasus dengan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, puluhan jeriken Pertalite dan solar, jeriken kosong, serta alat penghisap BBM.

Adapun Polres Kepulauan Selayar menangani satu kasus dengan satu tersangka terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 2.600 liter solar.

Djuhandani menegaskan penindakan akan terus dilakukan jika polisi menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya.

"Dan saat ini perkara-perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan kemungkinan akan terus berkembang," ujar Djuhandani.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.