Kemendagri Dorong Penegasan Batas Desa Segera Ditetapkan Definitif

Penegasan batas desa dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pemenuhan hak masyarakat atas legalitas administrasi pertanahan.

Diterbitkan 09 September 2026, 13:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penegasan batas desa secara definitif segera dilaksanakan.

Kepastian batas dinilai penting agar desa memiliki ketetapan hukum secara administratif dan yuridis.

Sekretaris Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono mengatakan, penegasan batas desa juga diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak masyarakat, khususnya terkait legalitas administrasi pertanahan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri memberikan dukungan melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang dilaksanakan sejak 2025 hingga 2029.

Pada 2026 tahap pertama, program tersebut telah diselesaikan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya, Tahun 2026 tahap-2 akan dilaksanakan di 8 Kabupaten di mana saat ini perwakilan 5 dari 8 kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," kata Murtono saat membuka Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP Kabupaten Klaten, Pati, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo di Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Murtono, proses skrining diperlukan untuk mendeteksi sekaligus meminimalkan kemungkinan munculnya dampak negatif terhadap kondisi lingkungan dan sosial selama kegiatan penegasan batas desa di lapangan.

"Hasil Analisa digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat, serta sebagai acuan pengamanan lingkungan dan sosial bagi pihak pelaksana Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa-desa," paparnya.

 

Sejumlah Masalah Proses Penegasan Batas Desa

Ia menambahkan, pemetaan potensi permasalahan juga penting untuk menentukan langkah yang diperlukan dalam proses penegasan batas desa. Desa yang tidak memiliki potensi persoalan batas dapat langsung menjalani seluruh tahapan, sedangkan desa yang berpotensi mengalami sengketa perlu mendapatkan fasilitasi dan mediasi secara intensif dan berjenjang.

Pengalaman pelaksanaan tahap pertama di tiga kabupaten menunjukkan pentingnya proses tersebut. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, misalnya, terdapat 200 desa. Hasil skrining awal menemukan 16 desa yang berpotensi mengalami masalah batas.

"Hasil skrining telah ditindaklanjuti Pemda, saat Kick Off Meeting dilaporkan masih 12 desa ada potensi masalah, pada saat pelaksanaan terdapat 6 desa yang belum bersepakat dan dibawa ke Kabupaten Oleh Bupati dilakukan fasilitasi dan Mediasi, akhirnya seluruh desa bisa bersepakat," katanya.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Toli-Toli. Terdapat empat desa yang penyelesaian permasalahan batasnya harus dibawa hingga tingkat bupati.

"Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah," katanya.