SIM Palsu Beredar di Sukabumi, Dijual Rp 500 Ribu

Polisi membongkar praktik pembuatan SIM palsu di Sukabumi.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 19:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di kawasan Pakuwon, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AS ditangkap usai menipu empat orang.

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai keberadaan dokumen mengemudi ilegal.

​"Benar bahwa kami dari Polres Sukabumi telah mengamankan satu orang berinisial AS dengan dugaan adanya pemalsuan Surat Izin Mengemudi," kata Dudi, Kamis (27/8/2026).

​Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

​"Awal kejadian kami mendapatkan informasi terkait peredaran SIM diduga palsu terhadap empat orang korban. Berdasarkan laporan tersebut kami menelusuri dan mengamankan AS," lanjutnya.

​Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan jaringan antarkorban dari mulut ke mulut.

Pelaku mengiming-imingi korban bahwa SIM bisa langsung diterbitkan tanpa perlu melewati prosedur ujian resmi di kepolisian.

​"Modus operandi pelaku, korban mendapatkan tawaran dari temannya yang juga sama-sama membuat SIM tersebut," terang dia.

​Tak hanya menjanjikan proses cepat, pelaku juga memasang tarif khusus yang bervariasi untuk menggaet para korbannya.

​"Pelaku menawarkan harga variatif, ada yang Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, dengan waktu dua hingga tiga hari SIM diterbitkan," jelasnya.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah alat elektronik yang digunakan pelaku untuk memproduksi kartu SIM abal-abal tersebut.

​

 

"Barang bukti yang disita ada satu unit laptop untuk mencetak, printer, dan alat lain yang berhubungan dengan pembuatan SIM palsu," kata Dudi.

​Proses pemeriksaan fisik dokumen kemudian melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi. Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, membeberkan kekeliruan fatal pada cetakan SIM buatan pelaku.

​"Dari fisik dan tulisannya, tertera Satpas Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi," ungkap AKP Abdurrohman Hidayat.

​Temuan kejanggalan pada nama satuan penerbit tersebut menjadi bukti kuat bahwa dokumen mengemudi itu buatan tangan pelaku.

​"Sehingga dari dugaan awal tersebut, SIM tersebut diduga palsu," tegas dia.

​Seluruh korban yang berjumlah empat orang dipastikan merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 391 KUHP Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori 6.