Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan menetapkan S (46) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Penyidik turut mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa sekitar 9 meter kubik kayu olahan.
Perkara tersebut terungkap saat Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan SMART Patrol untuk mengamankan kawasan dan mengawasi peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, Senin (17/8/2026).
Advertisement
Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Merlung-Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah.
Pengemudi, kendaraan, dan muatan kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum.
Dari pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahan S di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti ditempatkan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.
S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan asal kayu sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran hasil hutan tanpa dokumen tersebut.
Â
Kasus Ketujuh di TN Bukit Tigapuluh
Perkara ini menjadi kasus ketujuh terkait dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera sepanjang 2026.
Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan kawasan konservasi harus dilakukan dengan memperkuat pengamanan di lapangan sekaligus memutus rantai ekonomi hasil kejahatan kehutanan.
"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal. Komitmen perlindungan kawasan juga harus diterjemahkan sampai tingkat tapak melalui penguatan pengamanan, pengawasan, kapasitas pengelola, serta peningkatan patroli pada lokasi-lokasi rawan. Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," tegas Januanto.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan pengakuan tersangka yang diduga telah berulang kali mengangkut kayu menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
"Kami mengapresiasi jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan yang telah melakukan SMART Patrol dan berhasil menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami," ujar Hari.
Menurut dia, penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerima kayu tersebut.
"Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," tegasnya.
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303115/original/003143700_1784619310-mahfud_md_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338745/original/090258200_1788339990-cek_fakta_-_mahfud.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330085/original/023439900_1787314716-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_10.53.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326322/original/064925200_1786983013-IMG-20260817-WA0060.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326303/original/059022100_1786977477-IMG_1859.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326288/original/066964800_1786973936-1001566046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326301/original/037720100_1786976523-1001567317.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326254/original/004933700_1786970642-1001565146.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326232/original/085877300_1786968196-abe7bf27-220c-4e96-bfc7-34514cbbcf96.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326231/original/086623200_1786966565-1000044426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326206/original/098944100_1786965144-1001566021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326179/original/011860900_1786962464-email-attachment_2026_08_17_fauzan_viral-polisi-tendang-pemotor-berkecapatan-tinggi-saat-bubarkan-balapan-liar-di-kendari_1019039.jpg)