Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana perkara penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2026), diwarnai kericuhan. Emosi keluarga korban memuncak setelah mempertanyakan belum diprosesnya pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Teriakan keluarga korban menggema dari ruang sidang hingga depan ruang tahanan PN Batam, sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan. Mereka mempertanyakan mengapa hanya empat polisi yang didakwa, sementara sosok komandan peleton (danton) yang disebut mengetahui rangkaian kejadian belum dimintai pertanggungjawaban pidana.
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota Feri Irawan dan Rendi Justin. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Muhammad Arfian.
Advertisement
Empat terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan anggota Polri berpangkat Bripda, yakni Arwana Sihombing, Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya dan Muhammad Alfarisi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Muhammad Arfian, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dakwaan disusun secara alternatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 648 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 666 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang didakwakan.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311544/original/016468400_1785405329-1000965563.jpg)
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap terhadap dakwaan tersebut. Bripda Arwana Sihombing menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga perkara terhadap dirinya akan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya dan Bripda Muhammad Alfarisi, memilih mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, Arwana Sihombing akan menjalani agenda pemeriksaan saksi, sedangkan tiga terdakwa lainnya akan membacakan eksepsi.
Hingga persidangan perdana berakhir, belum ada penjelasan di ruang sidang mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun perkembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pertanyaan keluarga korban mengenai dugaan peran komandan peleton juga belum terjawab. Persidangan yang mendapat perhatian keluarga korban maupun keluarga para terdakwa itu sempat berlangsung ricuh.
Meski sempat memanas, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan sehingga seluruh rangkaian sidang perdana tetap dapat diselesaikan sesuai agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311330/original/051013700_1785399316-Screenshot_2026-07-30_144448.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5455556/original/058687200_1766711056-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-26T080132.246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311263/original/065323400_1785395699-cek_fakta_-_pppk_guru_sekolah_rakyat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309638/original/028473800_1785232963-cek_fakta_-_bansos_balita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311543/original/063640200_1785405328-1000965044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301753/original/055955400_1784515738-perampokan-toko-emas-asel_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307828/original/008342900_1785114132-1001501179.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306580/original/016857100_1784884534-WhatsApp_Image_2026-07-24_at_15.42.08.jpeg)