Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Getah Karet, Mbah Mujiran Sujud Syukur Langsung Dibebaskan

Majelis Hakim PN Kalianda memutus Mbah Mujiran (74) dan Nur Wahid bersalah, namun hukuman tak perlu dijalani dengan syarat masa pengawasan selama empat bulan.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 17:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung, Mbah Mujiran (74) dan Nur Wahid, divonis tiga bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Senin (29/6/2026). Namun, majelis hakim memerintahkan keduanya tak harus menjalani hukuman penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan getah karet di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan, karena adanya hubungan kerja dengan perusahaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Wahid dan Mujiran masing-masing dengan pidana penjara selama tiga bulan 10 hari," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Senin (29/6).

Meski demikian, hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara. Keduanya hanya diwajibkan menjalani masa pengawasan selama empat bulan dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim juga menetapkan vonis tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Ketentuan itu akan berlaku apabila selama masa pengawasan keduanya kembali melakukan tindak pidana.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada para terdakwa. Sementara barang bukti getah karet dikembalikan kepada PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai pemilik.

Hakim juga memerintahkan Mujiran dan Nur Wahid segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan di persidangan. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung sujud syukur di ruang sidang di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum.

Bentuk Rasa Keadilan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa telah berdamai dan memperoleh maaf dari PTPN I selaku korban, mengakui kesalahan, serta menyesali perbuatannya.

Selain itu, Mujiran telah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit. Keduanya juga merupakan tulang punggung keluarga, Nur Wahid dinilai bukan pelaku utama, serta keduanya belum pernah dihukum.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan negara karena menggelapkan getah karet milik PTPN I dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Hidayatulloh, menyatakan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

"Ini sudah menjadi putusan dan kami menerimanya. Menurut kami, ini merupakan bentuk rasa keadilan sekaligus menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan," ujar Arif.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada PTPN I yang telah memberikan maaf kepada kedua terdakwa, serta berterima kasih kepada pihak kejaksaan, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Lampung Wahrul, dan seluruh pihak yang turut mengawal jalannya perkara hingga putusan dibacakan.