Liputan6.com, Lampung - Kabar soal Mbah Mujiran yang disebut-sebut sudah bebas dari tahanan ternyata belum sepenuhnya benar. Lansia 74 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan itu masih menunggu keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda terkait permohonan pengalihan penahanan dan mekanisme restorative justice.
Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah menegaskan, hingga kini kliennya belum dinyatakan bebas dari proses hukum.
"Perlu kami luruskan, kakek Mujiran itu belum bebas. Hari ini baru tahap pengajuan permohonan pengalihan penahanan," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (25/5/2026).
Advertisement
Menurut Arif, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar Mbah Mujiran dapat keluar sementara dari rumah tahanan dan berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan.
"Insya Allah hari ini beliau bisa keluar dari rutan, tapi bukan berarti bebas dari perkara. Status bebas itu tergantung hasil sidang pada 3 Juni 2026 nanti," jelasnya.
Kabar baik datang setelah tim kuasa hukum dan pihak PTPN I Regional VII mencapai kesepakatan damai. Surat perdamaian disebut telah ditandatangani dan menjadi syarat utama penerapan restorative justice di tingkat pengadilan.
"Semalam kami bertemu dengan pihak PTPN dan akhirnya sepakat berdamai. Surat perdamaian ini menjadi syarat untuk proses restorative justice," ungkapnya.
Meski demikian, secara hukum proses perkara belum selesai. Mbah Mujiran masih diwajibkan hadir dalam sidang lanjutan pada 3 Juni mendatang dengan agenda pembahasan mekanisme restorative justice.
"Nanti tanggal 3 Juni, Mbah Mujiran kembali bersidang. Kalau restorative justice disetujui majelis hakim, baru perkara ini bisa selesai," katanya.
Arif menilai keputusan Majelis Hakim menjadi penentu utama apakah perkara dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mbah Mujiran dan Nur Wahid dapat diselesaikan melalui jalur damai.
"Kalau majelis hakim mengetok perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka selesai. Jadi sekali lagi, beliau belum bebas," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum juga mengapresiasi langkah PTPN yang membuka ruang perdamaian bagi Mbah Mujiran dan Nur Wahid karena keduanya berada dalam satu berkas perkara yang tidak bisa dipisahkan.
Â
Jadi Sorotan Publik
Kasus Mbah Mujiran sendiri sempat menjadi sorotan luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Arif menyebut perhatian masyarakat turut membuka jalan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Kajati Danang Suryo Wibowo, hingga COO Danantara Dony Oskaria yang ikut memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
"Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membuka ruang komunikasi hingga akhirnya tercapai perdamaian," ungkapnya.
Ia berharap perkara Mbah Mujiran menjadi pelajaran bahwa pendekatan kemanusiaan perlu dikedepankan dalam penegakan hukum, terutama terhadap warga lanjut usia dan masyarakat kecil.
"Hukum seharusnya juga memberi ruang penyelesaian damai untuk kasus-kasus yang memiliki sisi kemanusiaan," tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengupayakan penyelesaian perkara dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mbah Mujiran (74) melalui mekanisme restorative justice (RJ). Bahkan, pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap buruh penyadap karet itu diklaim segera diproses.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengatakan, upaya penyelesaian perkara secara humanis terhadap Mbah Mujiran dan terdakwa lainnya, Nur Wahid (33), terus dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemkab Lampung Selatan terus mengupayakan keadilan restoratif bagi terdakwa Mbah Mujiran dan Nur Wahid," kata Suci, Senin (25/5/2026).
Â
Advertisement
Kronologi Kasus
Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam perkara itu, Mbah Mujiran diduga mengambil getah karet lalu memasukkannya ke dalam karung dan menyembunyikannya di semak-semak. Selanjutnya, ia meminta keponakannya, Nur Wahid, mengambil getah karet tersebut untuk dijual.
Petugas kemudian menemukan 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram di lokasi penyimpanan. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram. Suci menjelaskan, upaya restorative justice sebenarnya telah dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara.
Pada tahap penelitian berkas perkara, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar mengedepankan upaya perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Kemudian saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan juga meminta tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk Mbah Mujiran," jelasnya.
Namun saat itu, pihak PTPN VII belum membuka ruang perdamaian dengan alasan regulasi perusahaan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari potensi kerugian serta penggelapan yang berulang.
"Meski demikian, pihak perusahaan tetap mengedepankan sisi humanisme," ujarnya.
Titik terang mulai muncul setelah adanya koordinasi antara Kejati Lampung, Kejari Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan, dan Direktur Utama PTPN VII.
Dalam pertemuan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan pada 22 Mei 2026, pihak PTPN VII disebut mulai membuka ruang penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Tak hanya itu, Kejari Lampung Selatan juga telah mendatangi rumah Mbah Mujiran pada 21 Mei 2026 untuk melihat langsung kondisi keluarga terdakwa.
Kunjungan tersebut kembali dilakukan bersama Bupati Lampung Selatan dan jajaran pada Sabtu, 23 Mei 2026.
"Kunjungan itu untuk mendengar langsung kondisi dan fakta yang ada sebagai bentuk negara hadir melayani masyarakatnya," ungkapnya.
Suci menambahkan, pihak Kejari bersama Pemkab Lampung Selatan juga mendorong percepatan penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan terhadap Mbah Mujiran.
Kemudian, Kejari telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kalianda agar permohonan pengalihan penahanan tersebut dapat segera diproses pada Senin, 25 Mei 2026.
"Dengan terus diupayakannya pendekatan restorative justice, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan bagi semua pihak," ucapnya.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548679/original/027938400_1775547751-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-07T112519.017.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294561/original/045730600_1783843861-cek_fakta_-_pemutihan_pajak_kendaraan_gratis_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6933480/original/026202100_1779703278-1001290651.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294474/original/094305800_1783838406-063_2285709844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294171/original/030534100_1783819063-ing9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294699/original/022281100_1783851743-England_s_Harry_Kane__left__Jude_Bellingham__center__and_Morgan_Rogers.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294548/original/063184200_1783843237-063_2285693617.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294309/original/057015000_1783829242-ar13.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7822210/original/082666000_1780641165-1001330526.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7007276/original/094409300_1779778962-1001293360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6927454/original/068323500_1779697671-1001290524.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6506108/original/026637000_1779363972-1001278209.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6422748/original/063329400_1779292414-1000324231.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5549891/original/039205300_1775632510-1000284134.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6826820/original/016446300_1779615644-nangoma.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6928654/original/033690400_1779698866-IMG-20260523-WA0156.jpg)